Selama Sebulan, Polres Karimun Berhasil Ungkap 10 Kasus Narkoba dan 17 Tersangka

Senin, 08 Februari 2021

BUALBUAL.com - Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba yang terjadi  selama bulan Januari hingga awal Februari 2021, Senin (8/2/2021).

Polres Karimun Polda Kepri dalam kurun waktu sebulan berhasil mengungkap sepuluh (10) kasus Narkotika di wilayah Kabupaten Karimun Provinsi Kepri dan mengamankan sebanyak tujuh belas (17) orang tersangka.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan dalam konferensi pers mengatakan, dari tujuh belas (17) orang tersangka itu Tim Phanter Sat Resnarkoba Polres Karimun Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti yang dapat menyelematkan 18.205 sampai dengan 24.253 jiwa manusia.

“Sepuluh (10) kasus itu, total barang bukti yang disita Tim Phanter Sat Resnarkoba Polres Karimun, antara lain Sabu sebanyak 87,16 gram, Ganja sebanyak 6 gram, Ekstasi sebanyak 7 ½ gram dan Psikotropika jenis Pil Erimin 5 (happy five) sebanyak 5.967 butir," terang Kapolres Karimun.

Adapun pengungkapan kasus Narkoba yang terjadi dibeberapa wilayah diantaranya TKP Wilayah Kecamatan Karimun 7 Kasus dengan tersangka 12 orang, wilayah Kecamatan Meral 2 kasus dengan tersangka 4 orang dan Wilayah Kecamatan Tebing 1 Kasus dengan tersangka 1 orang.

“17 orang tersangka kasus tindak pidana Narkotika yang berhasil diamankan oleh Tim Phanter Sat Resnarkoba Polres Karimun Polda Kepri merupakan laki - laki," tambahnya.

Kapolres Karimun menegaskan atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal sesuai dengan perbuatannya yang ada di Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.