Semakin Memanas! Persaingan Perebutan Kursi Pimpinan Ketua DPRD Meranti

Kamis, 22 Agustus 2019

BUALBUAL.com - Setelah ditetapkan kembali sebagai partai pemenang Pemilu serentak 2019 di Kepulauan Meranti, Partai Amanat Nasional (PAN) diterpa sengkarut rebutan kursi calon pimpinan DPRD periode mendatang. Masalah tersebut berawal atas keluarnya SK penetapan Ardiansyah sebagai pimpinan DPRD Kepulauan Meranti periode 2019-2024. Ardiansyah ditunjuk menjadi Ketua DPRD Kepulauan Meranti menggantikan Fauzi Hasan berdasarkan surat keputusan DPP PAN nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/044/VII/2019. Tidak terima dengan keputusan tersebut, Ketua DPD PAN Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan mendatangi DPP PAN untuk mempertanyakan hal tersebut. Menurutnya, terhadap keputusan penetapan Ardiansyah sebagai pimpinan DPRD ternyata tidak melalui mekanisme yang semestinya. Ketua DPD PAN Kepulauan Meranti itu menilai SK penetapan Ardiansyah sebagai pimpinan DPRD Meranti tersebut 'cacat', sehingga harus ditinjau ulang oleh DPP PAN. Fauzi Hasan yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kepulauan Meranti membeberkan, dalam penetapan pimpinan DPRD Kepulauan Meranti di internal PAN harus melewati pedoman yang berlaku. Menurutnya, pedoman tersebut mengacu kepada SK-DPP PAN Nomor : PAN/Kpts/KU-SJ/10/V/2014 tentang pedoman pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota. Ketua DPRD itu menjabarkan bahwa syarat pengusulan harus menduduki jabatan di dalam struktur partai, meraih jumlah perolehan suara perorangan, dan biodata yang lengkap. Dari SK tersebut Fauzi Hasan menganggap jabatan serta jumlah suara yang diperoleh Ardiansyah tidak memenuhi syarat. Terlebih Menurutnya dari hasil rapat pleno harian DPD PAN Meranti Tanggal 17 Juli 2019 lalu, internal DPD PAN telah menyepakati bahwa dirinya sebagai calon tunggal dalam usulan penetapan pimpinan DPRD Meranti periode mendatang. "Dalam rapat pleno itu, internal DPD mengusung saya sebagai calon tunggal. Keputusan hasil rapat pleno usulan pimpinan DPRD itu juga turut ditandatangani oleh saudara Ardiansyah. Kalau saudara Ardiansyah mau namanya ikut diusulkan, kenapa tidak mengajukan diri di pleno harian itu agar masuk dalam usulan. Seharusnya dia ada etika," ungkapnya. Dikatakan Fauzi Hasan, dirinya telah mendatangi DPP PAN dan mengadukan permasalahan yang telah terjadi. Menurut Fauzi pengurus DPP terkejut mendengar pemaparannya, sehingga SK tersebut akan ditinjau ulang. Dari hasil koordinasinya dengan Ketua POK DPP PAN, H Yandri Susanto menyatakan jika pimpinan DPRD Meranti mendatang semestinya ketua DPD PAN Meranti, yakni dirinya sekaligus ketua DPRD saat ini. Selain itu, Fauzi beranggapan bahwa adanya intervensi dari pengurus DPW PAN Riau. "Keputusan itu merupakan hak mutlak. Makanya DPP PAN merasa kecolongan dengan penyampaian informasi yang sudah dimanipulasi oleh oknum DPW PAN Riau secara terencana. Yang membawa surat pengajuan itu adalah sekretaris DPW PAN Riau, mereka tidak tahu kalau saya masih menjabat sebagai ketua DPP," ujar Fauzi. Dikatakan, DPW PAN Riau hanya boleh merekomendasi sesuai dengan usulan dari DPD dan sesuai dengan pasal dalanlm SK, DPW juga tidak boleh mengintervensi nama yg sudah diusulkan. "Pengurus DPW itu tidak dibenarkan mengintervensi, kalau sudah begini jelas ada intervensi. DPW cuma boleh merekomendasi hasil rapat pleno DPD. Ini tidak, DPW malah mengusung tiga nama untuk diajukan, padahal ini tidak boleh, saat ini SK itu akan ditinjau ulang," ujar Fauzi lagi. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW PAN Riau, Irwan mengatakan tidak terima terhadap suatu keputusan merupakan hal yang biasa. "Itu hal biasa, dalam suatu organisasi itu ada suatu mekanisme, ketika itu diputuskan maka setiap anggota harus menerima, jika ada yang setuju dan tidak setuju itu hal yang lumrah sekali Jika tidak setuju ya silahkan saja tidak ada masalah, tapi keputusan itu tetap ingkrah dan berlaku," kata Irwan. Terhadap adanya intervensi oleh DPW dalam hal penetapan ketua DPRD dari PAN ini, Irwan mengatakan hal tersebut sudah berjalan sesuai dengan sistem dan prosedur. "Saya pikir boleh saja orang bilang ada intervensi, yang jelas semua itu ada sistem dan prosedur, dan itu sudah dijalankan dan pengambil keputusan sudah memutuskan, jadi ini tidak bisa diganggu gugat lagi. Jika SK itu akan ditinjau ulang sampai hari ini saya belum terima surat itu," kata Irwan yang juga Bupati Kepulauan Meranti itu. Adapun petunjuk dari DPP terhadap penetapan ketua DPRD, Irwan mengatakan ada mekanisme pengusulan minimal dua nama. Lalu DPW membentuk tim fit and proper test. "DPW membentuk tim yang berjumlah 9 orang. Setelah dilakukan dan disimpulkan, DPW mengusulkan dua nama ke DPP untuk ditetapkan dan itu berlaku untuk semua daerah di Riau. Untuk Meranti kita mengusulkan dua nama yakni Fauzi Hasan dan Ardiansyah, namun DPP memilih dan memutuskan Ardiansyah, jadi saya pikir ini sudah berjalan sesuai dengan produser," ujar Irwan. Untuk diketahui, Partai PAN mendapatkan 5 kursi di DPRD Kepulauan Meranti. Dari lima kursi tersebut, Fauzi Hasan memperoleh 1.440 suara, Nirwana Sari 1.224 suara, sementara Ardiansyah hanya memperoleh 987 suara. Menyusul di bawahnya M. Khozin mendapatkan 1.403 dan Eka Yusnita mendapatkan 1.028 suara.       Sumber: cakaplah