Sempat 3 Hari Buron, Akhirnya Pelaku Penikaman Warga Keritang Dibekuk Polisi di Provinsi Jambi

Jumat, 03 Januari 2020

BUALBUAL.com - Akhirnya terungkap pelaku penikaman di lokasi pesta pernikahan di Parit Sungai Bintang, Kelurahan Kotabaru Reteh, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Pelaku berinisial S alias Cerik.
Pelaku sempat melarikan diri ke Jambi usai menikam korban Zainal Abdin (27 tahun) warga Sungai Intan, Desa Kuala Keritang, Kecamatan Keritang. Korban menderita luka tusukan hingga mengeluarkan usus dan luka sayatan pada Rabu dini hari 01 Januari 2020 sekira pukul 04.30 WIB, bertepatan di malam tahun baru.
Kakak kandung korban, Samsul (31) melaporkan kepada pihak kepolisian setempat dengan Laporan Polisi nomor : LP/ 01 / I / 2020 / Riau / Res Inhil / Sek Keritang, tanggal 01 Januari 2020.
Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Keritang melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan tindak pidana penganiayaan berat tersebut mengarah kepada pelaku S alias Cerik.
Hasil penyelidikan, personel Polsek Keritang mendapat informasi bahwa pelaku berada di Provinsi Jambi. Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Keritang, AKP Martunus memerintahkan unit Reskrim melakukan penangkapan.
Kemudian anggota unit Reskrim Polsek Keritang dibawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Delni Atma Saputra bersama dengan AIPTU Hery Indrawan, Brigadir Tri Widodo dan Briptu ABD Gapur langsung menuju ke Provinsi Jambi.
"Sekira pukul 10.00 WIB tersangka Cerik berhasil diamankan di Jalan Lingkar Barat tepatnya Agen Bus Damri Jambi Kec. Kotabaru - Jambi," sebut Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman melalui Kasubbag Humas, AKP Warno Akman, Jumat (3/1)
Dari hasil introgasi tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan dengan cara menusuk korban dengan menggunakan sajam.
"Saat ini tersangka dalam perjalanan dari Prov. Jambi menuju Polres Inhil," pungkasnya.