Sempat Buron, Penganiaya M Najwa Diciduk Polisi

Jumat, 13 Juli 2018

bualbual.com, Jajaran Polsek Bengkalis, meringkus Aa (40), warga Wonosari Timur, Kecamatan Bengkalis. Ia diamankan karena melakukan aksi penganiayaan terhadap Nurul Najwa (20), seorang warga Bengkalis. Sebelum diringkus, Aa sempat melarikan diri ke Kabupaten Meranti dan bersembunyi di salah satu rumah keluarganya. Ia diringkus tim Ops Unit Reskrim Polsek Bengkalis, Jumat 13 Juli 2018 sekira pukul 02.30 WIB dinihari. Ia diamankan saat berada di Jalan Pelabuhan Dusun Balak, Desa Bandul, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Maranti. Seperti dituturkan Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto melalui Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika, aksi tersangka dilakukannya di jalan baru STEI Desa Sungai Alam. "Setelah mendapat informasi, kejadian pada pukul 11.00 WIB. Saat itu korban dibawa ke RSUD Bengkalis, unit Reskrim langsung melakukan lidik dan pengembangan atas perkara tersebut," terangnya. Setelah mendapat keterangan resmi dari korban, pihaknya langsung melakukan pengembangan. Hingga pada Kamis 12 Juli 2018 pukul 23.00 WIB, petugas menerima informasi yang menyebutkan tersangka berada di rumah keluarganya di Jalan Pelabuhan Dusun Balak Desa Bandul, Putri Puyu. "Setelah memastikan kebenaran informasi itu, tim langsung kita turunkan untuk menangkap tersangka," tambahnya. Petugas kemudian menyeberang dengan menggunakan pompong menuju pelabuhan Dusun Balak Desa Bandul, kabupaten Meranti. Tim tiba di lokasi sekitar pukul 02.00 WIB dinihari. "Petugas langsung bergerak menuju rumah yang disebut digunakan tersangka untuk menumpang. Dia diamankan tanpa ada perlawanan, selanjutnya langsung dibawa ke Polsek Bengkalis," ujarnya lagi. *(Riau24)