Sempat Diamuk Massa, Residivis di Kateman Ini Harus Dilarikan ke Rumah Sakit

Ahad, 21 Juni 2020

BUALBUAL.com - Terbukti melakukan tindak pidana pencurian, seorang pria di Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir - Riau berhasil diamankan setelah di amuk massa.

Menurut  Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan melalui Kasubag Humas AKP Warno Akman mengatakan, pelaku tindak pidana pencurian tersebut adalah JN merupakan residivis pelaku pencurian.

"Pengamanan terhadap pelaku bermula pada hari Sabtu tanggal (20/06/2020) sekira pukul 18.00 WIB, pada saat itu pelapor atau korban yang berinisial Juprizal (27) sedang Jualan berger, tiba-tiba adeknya Rifal Aditya Winata memberitau kepada Juprizal bahwasanya tas salempang berwarna hitam milik pelapor yang sebelumnya dicuri ada di dekat pagar rumah JN," jelas Warno.

Selanjutnya, pelapor langsung pergi ke tempat tersebut. Sesampainya disana bahwa benar tas tersebut berada tergantung dekat pagar rumah JN dan pelapor juga melihat ada dompet miliknya berwarna merah muda di dekat tumpukan sampah pembakaran.

Mengetahui hal itu, kata Warno, pelapor langsung mengecek rumah JN tersebut dan membuka pintu depan setelah terbuka ditemukan 1 unit Handphone Merk Samsung J7 Pro warna Hitam.

"Karena pelapor ingin mengetahui siapa pelaku pencurian tersebut, sekira pukul 19.00 WIB Pelapor bersama orang tuanya Ramli melakukan pengintaian terhadap rumah JN. Sekira pukul 21.00 WIB,
pelapor bersama orang tuanya Ramli mendatanggi rumah JN dan membuka pintu rumah tersebut namun dalam keadaan terkunci," ungkap Warno.

Lebih lanjut, pelapor mencoba mengetuk dan memanggil orang yang ada di dalam rumah, karena tidak ada jawaban, pelapor mendobrak pintu hingga terbuka. Setelah pelapor masuk bersama Ramli ditemukan seorang laki-laki yang diketahui berinisial JN menodongkan pisau dan melakukan perlawanan. Selanjutnya warga yang berada di Jalan Pandawa tersebut langsung memukuli JN dan pelaku berhasil diamankan.

"Mendapati kejadian tersebut, Ketua RT setempat Mading menghubungi Polsek Kateman dan menyerahkan pelaku tersebut beserta barang bukti. Setelah itu pelaku dibawa ke Rumah Sakit Raja Musa Sungai Guntung untuk dilakukan perawatan yang di jaga oleh pihak kepolisian setempat," terangnya.

Sebagai informasi, atas kejadian tindak pidan pencurian yang dilakukan JN, korban atau pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 5.500.000.