
BUALBUAL.com - Aparat gabungan Polda Riau tetap melanjutkan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), meski sempat mendapat penghadangan dari sejumlah warga saat berada di lokasi.
Penertiban yang dilakukan secara profesional, terukur, dan humanis ini merupakan upaya kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak ekosistem sungai.
Operasi gabungan tersebut dipimpin Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama personel Polres Kuansing, Polsek Cerenti, serta unsur TNI. Penindakan dilakukan di kawasan aliran Sungai Kuantan, tepatnya di Desa Teluk Pauh, Kecamatan Cerenti, Senin (27/7/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan situasi sempat memanas ketika tim tiba di lokasi. Sejumlah warga berupaya menghalangi petugas yang hendak melakukan penertiban.
Namun, aparat berhasil mengendalikan keadaan sehingga proses penegakan hukum tetap berjalan dengan aman dan lancar. Petugas tetap fokus menghentikan aktivitas PETI yang dinilai berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Dalam penertiban tersebut, sejumlah peralatan tambang ilegal langsung dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali. Barang yang diamankan dan dimusnahkan berupa dua unit mesin diesel merek Tianli, satu unit mesin robin, satu unit besi keong, serta dua buah spiral.
Seluruh peralatan tersebut dirusak, dibakar, dan dihanyutkan ke sungai sesuai prosedur penindakan di lapangan.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas penambangan emas tanpa izin. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten bersama instansi terkait karena praktik PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan," tegas Kombes Ade, Selasa (28/7/2026).
Selain di Kecamatan Cerenti, tim gabungan juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan PETI di kawasan Jalan Merbau, Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.
Saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas penambangan maupun peralatan operasional. Polisi hanya menemukan bekas area yang diduga pernah digunakan untuk kegiatan tambang ilegal.
Kombes Ade memastikan setiap laporan masyarakat terkait dugaan kejahatan lingkungan akan terus ditindaklanjuti. Ia juga mengimbau warga agar tidak terlibat maupun memberikan perlindungan kepada pelaku PETI karena dampaknya dapat mencemari air dan merusak ekosistem sungai.
Menurutnya, langkah tegas tersebut merupakan bagian dari penerapan konsep Green Policing oleh Polda Riau, yakni penegakan hukum yang tidak hanya memberantas kejahatan lingkungan, tetapi juga menjaga kelestarian sumber daya alam untuk generasi mendatang.
"Penindakan ini merupakan bagian dari implementasi Green Policing yang diusung Polda Riau untuk memastikan lingkungan tetap terjaga," pungkas Kombes Ade.