Sempat DPO Setahun Lebih, Pelaku Curat Akhirnya Berhasil Diringkus Tekab 308 Polres Lampura

Selasa, 23 Mei 2023

Sempat DPO, YNS (33) tersangka Curat berhasil diringkus Tekab 308 Polres Lampung Utara di rumah kediamannya kelurahan Kotabumi kota, Selasa (23/5/2022).

BUALBUAL.com - Jajaran TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara Polda Lampung kembali berhasil membekuk tersangka Curat inisial YNS (33) warga Campur Sari Kelurahan Kotabumi Tengah Lampung Utara setelah selama satu tahun setengah masuk dalam daftar orang yang paling dicari pihak Kepolisian Sektor Kotabumi Kota (DPO).

Tersangka YNS dikenal cukup piawai untuk urusan kabur-mengabur bila keberadaan dirinya terpantau oleh petugas.

Namun berkat kerja keras aparat, langkah pelarian YNS harus berakhir pada Selasa tengah malam 23 Mei 2023 pukul 01.00 wib, lantaran dibekuk tim opsnal Polsek Kotabumi Kota yang dipimpin langsung Kapolsek Ipda Sulyadi di rumah kediamannya tanpa ada perlawanan.

Kapolsek Kotabumi Kota Ipda Sulyadi SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH SIK MIK saat dikonfirmasi membenarkan telah menangkap dan mengamankan tersangka YNS yang selama ini masuk dalam daftar DPO pihaknya atas kasus pencurian disertai dengan pemberatan.

Lebih lanjut diterangkan Kapolsek terkait kronologis kejadian, tersangka berjumlah tiga orang masing - masing AH, RP, telah berproses dan tengah menjalani hukuman di Rutan Kotabumi, kemudian yang sekarang tertangkap (YNS).

"Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 04 November 2021 sekitar pukul 03.30 WIB, modus operandi yang dilakukan, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela ruang tamu yang tidak berteralis," terang Kapolsek, Selasa (23/05/2023).

"Pelaku mengambil kunci sepeda motor yang ada diruang tengah disamping lemari TV, kemudian mengambil 2 (dua) unit sepeda motor yang terparkir di ruang tamu, kemudian membawa kabur melalui pintu depan bagian tengah," tambahnya.

"Saat ini terhadap tersangka YNS sudah berada di Mapolsek untuk kita lakukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.