Sempat Kabur, Pengedar Sabu Asal Lirik Inhu Akhirnya Ditangkap Polisi

Sabtu, 17 Maret 2018

Bualbual.com, Satuan Narkoba Polres Inhu, Jumat malam mengamankan pengedar narkoba jenis sabu. Kapolres AKBP Arif Bastari SIK melalui Paur Humas Juraidi menyebut, pelaku berinisial EP warga Desa Pondok Batu, Kecamatan Lirik. Dia sempat melarikan diri hingga akhirnya diringkus sekira pukul 22.30 Wib. Penangkapan EP berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan seringnya terjadi transaksi narkoba di wilayah Desa Kongsi 4, Kecamatan Pasir Penyu. Setelah berkordinasi, Kasatres Narkoba AKP Zainal Arifin kemudian memerintahkan Tim Opsnal Narkoba dipimpin Kanit I Iptu Abdan untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Saat pengintaian, petugas melihat satu orang lelaki yang tampak mencurigakan. Petugas langsung mendekatinya, namun dia langsung melarikan diri. Melihat hal itu, petugas langsung melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menangkap pelaku. Setelah diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus berisikan sabu di tangan kiri pelaku. Setelah diintrogasi, pelaku mengaku masih menyimpan sabu di belakang bengkel. Setelah digeledah, polisi menemukan kaleng plastik putih berisikan enam belas  paket sabu. Kini pelaku sudah diamankan bersama barang bukti 20 paket sabu seberat 32,90 gram, satu HP Nokia, satu timbangan elektrik dan satu tabung plastik putih. "Kita juga amankan satu sendok, satu jarum, satu kaca pirek dan uang tunai Rp200.000. Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, selain melaksanakan gelar perkara barang bukti sabu tersebut rencananya akan dibawa ke BBPOM Pekanbaru. (obrin/frc)