
BUALBUAL.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial TH (45) diamankan saat operasi dini hari di Kecamatan Mandau, Ahad (29/3/26).
Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 03.24 WIB di Jalan Kesehatan, Kelurahan Babussalam, Mandau, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menjelaskan, tim opsnal segera melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan.
“Saat akan diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap petugas,” ujar AKP Tidar, Ahad (29/3/26) malam.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 1,54 gram yang dibungkus plastik bening dan disimpan dalam kotak rokok di dekat pelaku.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit timbangan digital, satu unit HP, uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil transaksi, satu bungkus plastik pack kosong, serta satu kotak rokok sebagai tempat penyimpanan narkotika.
Hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan positif mengandung methampetamin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari Narkoba.*