Sempat Kejar-kejaran, Dua Pengedar Ganja Ciut Nyali saat Dengar Tembakan Peringatan

Rabu, 02 Agustus 2023

Kedua pelaku berikut barang bukti berupa ganja seberat 3,5 dan satu unit minibus Kijang berwarna merah BA 1813 PB sudah diinapkan di Mapolres Tanahdatar, Sumatera Barat.

BUALBUAL.com - Miliki Narkotika golongan I jenis Daun Ganja, 2 orang pria diamankan Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanahdatar, Sumbar di Jalan Jembatan Lintas Ombilin, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanahdatar, Sumatera Barat.

"Kedua terduga pelaku tersebut berinisial IR (31) dan FR (29) berhasil diamankan Senin (31/7/2023) subuh kemarin," sebut Kasubag Humas melalui Kasat Narkoba AKP Desneri, Selasa (1/8/2023) malam via selulernya.

Dijelaskan, kronologis penangkapan kedua pelaku berjalan dramatis. Anggota Satres Narkoba Polres Tanahdatar, Sumbar sempat mengeluarkan beberapa kali tembakan peringatan.

Saat akan dibekuk, kedua pelaku mencoba melakukan perlawanan, namun kesigapan Tim Tarantula membuat kedua pelaku bertekuk lutut.

Diceritakan AKP Desneri, sebelum dibekuk kedua pelaku yang menggunakan mobil Kijang minibus BA 1813 PB sudah dibuntuti sejauh 15 kilometer lebih dari arah Kota Padang Panjang.

Setibanya di Jembatan Ombilin, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanahdatar, Sumatera Barat, anggota Tim Tarantula yang sudah menunggu membuat rekayasa kemacetan jalan raya. Alhasil kedua pelaku terjebak macet, saat itulah beberapa anggota polisi mengeluarkan tembakan peringatan untuk menciutkan nyali pelaku.

"Penangkapan pelaku menjadi tontonan masyarakat sekitar," tambahnya.

Dikatakan, setelah diborgol, mobil pelaku digeledah dan ditemukan barang bukti Ganja kering siap edar seberat 3,5 kg, yang dari 3 paket besar dan 1 paket sedang yang ditemukan di bawah tempat duduk mobil tersebut.

Menurut pengakuan pelaku, kata AKP Desneri, ganja tersebut dibawa dari Payabungan, Sumatera Utara dan akan diedarkan di Kota Solok.

Masih pengakuan pelaku, sambung Desneri, barang haram yang mereka bawa sebenarnya berjumlah sebanyak 15 kilogram. Namun telah terjual di beberapa lokasi sebanyak 11,5 kilogram.

"Sisa barang yang berjumlah 3,5 kg tersebut akan mereka jual dan edarkan di Kota Solok," kata Desneri.

Kedua terduga pelaku juga mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut ialah miliknya.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), UU No.35 tahun 2009, tentang Narkotika, pungkasnya.