Sempat Melawan, Oknum Satpam di Rohil Dibekuk Polisi, 1 Kg Sabu Berhasil Diamankan

Senin, 28 Maret 2022

BUALBUAL.com - Sempat melakukan perlawanan, oknum Satpam Pesantren nyambi jadi pengedar sabu-sabu berhasil dibekuk Sat Narkoba Polres Rohil di Balam Km 17 desa Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Jumat 25 Februari 2022 sekira pukul 17.30 WIB.

Oknum Satpam di salah satu pesantren, berinisial WH (22) merupakan warga Kampung Sempit Kelurahan Bagan Sinembah Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Tidak Tanggung-tanggung, tersangka ini dibekuk petugas dengan mengamankan barang bukti seberat 1 Kg Sabu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh dari masyarakat.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis Sabu dalam jumlah besar di daerah Jalan Lintas Riau – Sumut, Balam desa Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau," kata AKP Juliandi, Senin (28/03/2022).

Lanjutnya, atas informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko langsung memimpin penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku bersama dengan Kanit Opsnal Sat Res Narkoba Ipda Bonny F. Sagala SH.

"Dari hasil pengintaian yang dilakukan melintas 2 orang yang dicurigai dengan menggunakan sepeda motor KLX warna hitam, dan setelah diamati bahwa terhadap kedua orang tersebut merupakan Target Operasi (TO) yang dicurigai adalah pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu," jelas Kassubag Humas.

Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir langsung melakukan penyergapan terhadap pengendara sepeda motor tersebut, dan diamankan 1 orang laki-laki yang dicurigai adalah salah satu pelaku dugaan tindak pidana Narkotika jenis Sabu.

Pada saat dilakukan penyergapan sempat terjadi perlawanan yang dilakukan oleh tersangka terhadap petugas dan berusaha melarikan diri, namun tim Opsnal berhasil mengamankan salah satu tersangka, sedangkan tersangka yang mengendarai sepeda motor KLX melarikan diri.

Pada saat tersangka yang mengendarai sepeda motor KLX melarikan diri, terjatuh 1 buah tas yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu.

Dan setelah diperiksa dihadapan tersangka yang telah diamankan, benar bahwa isi dari tas yang terjatuh tersebut adalah Narkotika jenis Sabu dalam jumlah besar yaitu 1 kantong besar plastik bening yang diperkirakan sebanyak 1 Kilogram.

"Selanjutnya pelaku WH dibawa ke kantor Sat Res Narkoka Polres Rokan Hilir untuk diambil keterangan dan diminta pertanggung jawabannya atas tindak pidana narkotika yang telah ia lakukan," jelas Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.

Barang Bukti yang berhasil dibawa yakni
1 bungkus plastik bening ukuran besar, berisikan diduga Narkotika jenis Sabu, potongan Lakban warna kuning, 1 unit Handphone, 1 buah plastik warna kuning dan 1 buah tas warna coklat hitam.

"Telah dilakukan tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamin, Metaphetamine dan THC. Selanjutnya tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.