Sempat Menghebohkan, KPU Riau Pastikan Menolak Pendaftaran Samsurizal-Zaini Ismail di Pilgubri 2018

Kamis, 11 Januari 2018

Bualbual.com, Heboh Syamsurizal-Zaini Ismail seperti tak berlangsung lama. Pendaftaran pasangan tersebut dipastikan ditolak KPU Riau karena tak memeuhi syarat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau mengkonfirmasi penolakan pendaftaran pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Syamsurizal-Zaini Ismail . Sikap tersebut berdasarkan fakta, pasangan tersebut tak memiliki cukup syarat untuk bisa mendaftar sebagai calon peserta Pilkada Riau 2018. "Kami memutuskan tidak bisa menerima pendaftaran dari Syamsurizal-Zaini Ismail. Karena pendaftarannya tidak sesuai dengan prosedur yang ada," kata Ketua KPU Riau, Nurhamin, kepada sejumlah awak media, Kamis 11/01/18 Menurut Nurhamin, pasangan Syamsurizal-Zaini Ismail datang ke Kantor KPU pada hari Rabu (10/1/2018) sekitar pukul 23.31 WIB. Karena masih pada waktu masa pendaftaran, maka kedatangan Syamsurizal-Zaini Ismail diterima dan mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya. Namun setelah dilakupan pemeriksaan berkas, Nurhamin memastikan sikap lembaganya menolak pendaftaran pasangan tersebut karena Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2017, yang mendaftar itu adalah partai pengusung, bukan pasangan calon. "Berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan, yang mendaftarkan itu adalah partai politik atau gabungan partai politik pengusung, bukan pasangan calon. Jadi karena Syamsurizal-Zaini Ismail tak ada membawa parpol pengusung, tentu ini tak bisa kita terima," jelasnya.***(mad/rtc)