
BUALBUAL.com - Sempat terjadi perlawanan saat dijemput oleh personel Polres Kuantan Singingi (Kuansing), konten kreator asal Sumatera Utara (Sumut), Polda Sitanggang, akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian di kediamannya di Samosir, Sumatera Utara, Senin (31/8/2026).
Proses penjemputan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Kuansing, Iptu Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Kapolres Kuansing melalui Kasatreskrim membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan Polda Sitanggang yang diduga terlibat dalam perkara pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
“Benar, dugaan pelaku pencemaran nama baik dan ujaran kebencian sudah kita proses dan saat ini sedang dalam perjalanan menuju Kuansing,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa proses pengamanan terhadap Polda Sitanggang dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) kepolisian.
“Sudah sesuai SOP. Makanya kami menjemput Polda Sitanggang yang diduga sebagai pelaku pencemaran nama baik dan ujaran kebencian,” tuturnya.
Selanjutnya, Polda Sitanggang akan dibawa ke Kuansing untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga proses hukum berjalan, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.