Sempat Video Call dengan Istri, Pria di Tanah Putih Tanjung Melawan Ditemukan Meninggal

Sabtu, 22 Agustus 2026

BUALBUAL.com - Seorang pria berinisial IL (42) ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya di Jalan Datuk Sanggo, Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Korban diduga meninggal dunia akibat bunuh diri. Peristiwa tersebut diketahui setelah Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam rumah.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan IPTU Kodam Firman Sidabutar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, korban sebelumnya sempat menghubungi istrinya melalui video call menggunakan telepon seluler milik temannya.

Dalam komunikasi tersebut, korban disebut sempat menyampaikan niat untuk mengakhiri hidupnya. Saksi yang merasa khawatir kemudian pulang ke rumah dan mendapati korban sudah dalam keadaan tergantung.

Saksi kemudian berupaya memberikan pertolongan dengan memotong tali menggunakan pisau cutter. Setelah korban diturunkan, saksi mencoba memberikan pertolongan, namun korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan bersama Kanit Reskrim dan personel langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan serta mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).

“Setibanya di TKP, personel menemukan korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa. Selanjutnya dilakukan pengamanan TKP dan koordinasi dengan Tim Inafis Polres Rokan Hilir serta pihak Puskesmas Tanah Putih Tanjung Melawan untuk pemeriksaan terhadap korban,” terang IPTU Kodam Firman Sidabutar.

Berdasarkan pemeriksaan medis sementara, ditemukan jejas melingkar pada bagian leher korban yang mengarah ke atas dan membentuk huruf U terbalik. Sementara itu, pada bagian bahu, dada, dan punggung tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu utas tali jemuran sepanjang kurang lebih 1,5 meter, satu buah kaca pirek, dan satu buah pisau cutter.

Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi dan pemeriksaan medis, pihak keluarga menyatakan menerima kematian korban dan tidak bersedia dilakukan autopsi. Pernyataan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani pihak keluarga.

Selanjutnya, jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan telah melakukan sejumlah langkah kepolisian, mulai dari menerima laporan, mendatangi dan mengamankan TKP, memeriksa saksi-saksi, berkoordinasi dengan pihak Puskesmas Tanah Putih Tanjung Melawan, melakukan pemeriksaan bersama Tim Inafis Polres Rokan Hilir, hingga menyerahkan jenazah kepada keluarga.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan seseorang yang menyampaikan ancaman atau keinginan untuk menyakiti diri sendiri. Kondisi tersebut perlu segera mendapat perhatian dan pertolongan dari keluarga maupun orang terdekat.

(Bud)