Sengkarut Penertiban TNTN, Jikalahari Minta Satgas PKH Perkuat Konsep RETN

Senin, 21 Juli 2025

BUALBUAL.com - Sengkarut penegakan hukum di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) terus menimbulkan pertanyaan publik, khususnya di kalangan masyarakat kecil. Polemik ini kembali mencuat setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penyitaan lahan yang diklaim masuk kawasan TNTN pada 10 Juni 2025 lalu.

Menanggapi hal ini, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menegaskan bahwa langkah penertiban semestinya selaras dengan inisiatif Revitalisasi Ekosistem Tesso Nilo (RETN) yang telah dicanangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak 2016.

Menurut Jikalahari, pemulihan kawasan TNTN tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan represif dan penyegelan simbolik. Diperlukan penguatan kerja kolaboratif lintas pihak sebagaimana semangat RETN.

“Sejak 2016, sudah ada inisiatif pemulihan ekosistem Tesso Nilo yang diterbitkan KLHK. Prinsip utamanya adalah pemulihan lingkungan dengan mengedepankan pembinaan bagi masyarakat atau petani kecil, serta penegakan hukum terhadap korporasi—bukan hanya sawit, tetapi juga Hutan Tanaman Industri (HTI),” tegas Okto Yugo Setyo, Koordinator Jikalahari, di Pekanbaru, Ahad (20/7/2025).

Okto mengingatkan bahwa RETN merupakan kerja bersama antara KLHK, pemerintah daerah, aparat penegak hukum (APH), akademisi, masyarakat sipil, masyarakat adat, dan warga tempatan. Oleh karena itu, Satgas PKH yang kini melakukan penyitaan lahan TNTN seharusnya melanjutkan semangat kolaboratif tersebut.

“Satgas PKH seharusnya memperkuat konsep RETN dengan menindak tegas korporasi dan cukong, sekaligus mendorong pemulihan lingkungan,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa pemulihan kawasan hutan tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan dan hak-hak warga terdampak.

“Konsep RETN tidak hanya fokus pada pemulihan lingkungan, tetapi juga memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia,” tambah Okto.

Fakta terbaru, Satgas PKH telah melakukan penyitaan terhadap 81.793 hektare kawasan TNTN dan memasang plang penyegelan di Dusun Kelayang, Desa Lubuk Kembang Bungo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Penyitaan ini dilakukan tim gabungan Kejaksaan Agung, Mabes Polri, TNI, dan kementerian/lembaga terkait, yang ditandai dengan aksi simbolik peletakan adukan semen oleh pejabat tinggi negara.

Namun, hingga kini belum ada langkah tegas yang menyasar korporasi besar, termasuk perusahaan HTI yang disebut turut merusak ekosistem TNTN. Ironisnya, Satgas PKH justru dinilai menjadi momok yang meresahkan bagi petani kecil yang terdampak langsung.

Gelombang protes pun bermunculan, termasuk dari sejumlah anggota DPR RI yang menyerukan solusi humanis dan berkeadilan dalam penerapan hukum lingkungan yang selama ini terabaikan.