
BUALBUAL.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutannya terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.
Dua terdakwa tersebut yakni Irvan Irwandy Nainggolan dan Manuasi Nainggolan. Sidang kembali digelar pada Rabu (30/9/2026) dengan agenda pembacaan replik JPU atas nota pembelaan atau pleidoi yang sebelumnya disampaikan pihak terdakwa.
Dalam repliknya, JPU Yogi Hendra Marbun dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menyatakan tetap mempertahankan tuntutan yang telah dibacakan pada 2 September 2026.
Dalam tuntutan tersebut, masing-masing terdakwa dituntut pidana penjara selama satu tahun.
Setelah pembacaan replik, majelis hakim yang diketuai Lenny Lasminar menunda persidangan. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 14 Oktober 2026.
Sebelumnya, dalam pleidoi setebal 19 halaman, terdakwa Manuasi Nainggolan membantah dakwaan dan tuntutan JPU. Ia menyatakan persoalan yang menjadi dasar perkara berkaitan dengan kepemilikan tanah dan menurutnya merupakan sengketa perdata, bukan tindak pidana.
Menurut Manuasi, tanah yang menjadi objek perkara dibeli bersama Immer Nainggolan pada 1993. Tanah seluas 12 meter x 160 meter tersebut berada di kawasan Jalan Lintas Duri-Dumai, RT 001/RW 005.
Tanah itu disebut dibeli dari Hermansyah, yang merupakan ahli waris Abdul Latif Nya'Sarung. Kepemilikan kemudian dituangkan dalam Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas nama Immer Nainggolan.
Manuasi dalam pembelaannya menyebut tanah tersebut telah dikuasai selama puluhan tahun tanpa persoalan. Immer juga disebut memanfaatkan lahan itu untuk usaha tempel ban dan menanam sejumlah tanaman.
Perselisihan mulai muncul pada 2021 setelah PT Catur Khita Persada mengklaim lahan tersebut berdasarkan kepemilikan atas nama Taufik Wajar. Pada 2022, klaim terhadap lahan yang sama juga disebut datang dari PT Solstice Energy Service (SES).
Dalam proses penyelesaian sengketa, Manuasi mengaku berperan sebagai pemilik sekaligus kuasa hukum untuk menghadapi pihak perusahaan. Sejumlah mediasi kemudian dilakukan, namun tidak menghasilkan kesepakatan.
Tanah tersebut kemudian dijual kepada Akim Nainggolan dengan nilai Rp200 juta. Karena Immer Nainggolan telah meninggal dunia, hasil penjualan disebut dibagikan kepada pihak-pihak yang dianggap memiliki hak atas tanah tersebut.
Irvan Irwandy Nainggolan selaku ahli waris disebut menerima Rp40 juta, Lustiana Br Nainggolan Rp40 juta, sedangkan Manuasi menerima Rp80 juta. Sebagian dana lainnya disebut digunakan untuk kebutuhan operasional.
Perkara kemudian berlanjut ke proses hukum setelah Elfri Yulial, selaku kuasa hukum PT SES, melaporkan Irvan dan Manuasi ke Polda Riau.
Perkara tersebut selanjutnya bergulir hingga PN Bengkalis. Keduanya didakwa melanggar Pasal 385 ke-1 juncto Pasal 55 KUHPidana.
Dalam pleidoinya, kedua terdakwa meminta majelis hakim menyatakan mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Mereka juga meminta dibebaskan dari segala tuntutan hukum serta dipulihkan harkat dan martabatnya.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada 14 Oktober 2026 dengan agenda sebagaimana ditetapkan majelis hakim.