Senin Depan Disidangkan, Kejari Inhu Limpahkan Enam Berkas Tindak Pidana Pemilu

Jumat, 21 Juni 2019

BUALBUAL.com - Setelah menerima dan menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana Pemilu dengan enam tersangka dan barang buktinya dinyatakan lengkap (P-21), Jumat (21/6/2019) pagi, Kejari Inhu melakukan pelimpahan berkas perkara tindak pidana pemilu ke Pengadilan Negeri Rengat. Kepala Kejari Inhu Hayin Suhikto SH MH saat dikonfirmasi melalui Humas Bambang Dwi Saputra SH MH membenarkan adanya pelimpahan enam berkas perkara tindak pidana pemilu tersebut. "Berkas perkara sudah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum Jimmy Manurung SH, Arico Novi Saputra SH serta Febri Erdin Simamora M, S.H dan berkasnya diterima oleh Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Rengat Erismaiyeti," ujar Bambang yang langsung mendampingi pelimpahan berkas tersebut. Adapun berkas perkara yang dilimpahkan adalah Randa Rahdinata (Ketua PPK Rengat), M Ridwan (Anggota PPK Rengat), Masnur (Panwascam Rengat), Doni Rinaldi (Caleg DPRD Inhu dari PPP periode 2019-2024), Sovia Warman (Komisioner Bawaslu Inhu dan Tobrani (Warga Desa Pasir Keranji Kecamatan Pasir Penyu). Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Rengat Imanuel P, SH saat dikonfirmasi membenarkan Kejari sudah melimpahkan enam berkas tindak pidana pemilu untuk dituntut dalam proses persidangan. "Jadwal persidangnya Senin (24/6/2019) mendatang di PN Rengat, " jelasnya.***   Sumber: Cakaplah