Seorang ASN Pemkab Inhil Ditahan Selama 20 Hari Kedepan Atas Dugaan Korupsi

Jumat, 29 Januari 2021

BUALBUAL.com - Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Inhil berhasil melaksanakan tahap II terhadap tersangka MA untuk 20 hari ke depan menjalani penahanan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Tembilahan.

"Tersangka harus dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan menjalani penahanan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tembilahan terhitung tanggal 27 Januari - 15 Februari 2021 dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk persidangan," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Muhammad Harris, SH MH bersama Jaksa Fungsional Aditya Hilmawan Prabowo, S.H saat menerima Tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Tembilahan, Rabu (27/01).

Tersangka MA yang juga oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil ini diduga juga sebagai Pejabat Pelaksana Teknisi Kegiatan ( PPTK ) pada kegiatan stimulasi pembangunan terhadap pekerjaan pembangunan Kantor Lurah Sapat tahap I dan II pada kesatuan kerja Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2018.

Kasus ini sudah masuk tahap 2 dari Polres Inhil dengan status tahanan jaksa 20 hari menyusul dilimpah ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Diduga tersangka merugikan negara dengan nilai sebesar Rp 378.000.000 ( tiga ratus tujuh puluh delapan juta ) bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2018," ujarnya.

Dimana kasus ini merupakan perkara Tindak Pidana Korupsi kegiatan stimulasi pembangunan kelurahan terhadap pekerjaan bangunan Kantor Lurah Sapat tahap I yang dilaksanakan oleh CV. Zara dan pembangunan Kantor Lurah tahap II yang dilaksanakan oleh CV. Al Kautsar pada kesatuan kerja Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018.