Seorang Bandar Judi Sijie Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Karimun

Sabtu, 30 Januari 2021

BUALBUAL.com - Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan melalui Kasat Reskrim Polres Karimun Polda Kepri AKP Herie Pramono kembali gelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perjudian jenis Sijie atau togel, Sabtu (30/01/2021).

Tim Bison Satreskrim Polres Karimun menangkap Pelaku HA yang merupakan bandar judi jenis Sijie, modus pelaku adalah dengan taruhan tebak empat angka dari 23 pilihan yang ada. Pemasang akan mendapatkan uang Rp 3,6 juta jika dapat menebak angka dengan benar.

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono, SIK mengatakan, pelaku dipastikan berperan sebagai bandar seorang diri, dan tidak melakukan penyetoran kepada bandar lain untuk hasil dari aktivitas perjudian tersebut.

"Yang bersangkutan merupakan bandar, dan bandar sendiri. Tidak mempunyai bandar atas," ungkap Kasat Reskrim Polres Karimun.

Sejumlah barang bukti yang berhasil kita amankan yang digunakan dalam melakukan kegiatannya berupa uang Rp 554.000 (lima ratus lima puluh empat ribu rupiah), buku nota kontan sebanyak 4 eksamplar yang digunakan sebagai rekapan tebakan angka pemasang dan 1 buah pulpen warna biru.