Seorang Bandar Narkoba Berhasil Dibekuk Polres Bintan, 1,6 Kg Sabu Berhasil Diamankan

Sabtu, 04 Desember 2021

BUALBUAL.com - Satres Narkoba Polres Bintan berhasil menangkap tersangka JK (31) di Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang pada hari Selasa tanggal 20 November 2021 lalu, hal tersebut terungkap dalam Konferensi pers yang dilakukan oleh Kapolres Bintan pada Jumat (3/12/2021).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa akan ada transaksi Narkotika di wilayah Kabupaten Bintan.

Berbekal informasi tersebut Satuan Narkoba Polres Bintan bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud, setelah sampai di lokasi yang diinformasikan didapat informasi terbaru bahwa tersangka pengedar Narkoba berdomisili di Tanjungpinang.

"Berkat keuletan dan kesabaran anggota Satres Narkoba dari pagi hingga ke pagi hari membuahkan hasil dengan menangkap tersangka JK pada pukul 02.30 WIB di rumahnya. Saat penangkapan petugas mencoba menggedor pintu rumah tersangka dan dibukanya terlalu lama, sehingga petugas memanggil ketua RT setempat untuk mendampingi ke rumah tersangka," ujar Kapolres.

Tersangka yang note bene merupakan residivis dalam kasus yang sama di tahun 2015 memiliki insting untuk ditangkap sehingga lama membuka pintu rumah, dengan didampingi ketua RT akhirnya pintu rumah tersangka dibuka, kemudian petugas memperkenalkan diri sebagai anggota Polri Satuan Narkoba Polres Bintan, dilakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh ketua RT setempat dan keluarga tersangka.

Ditemukan barang bukti berupa 1 paket besar Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dibungkus kertas koran, kemudian 10 paket narkotika jenis Sabu, dengan jumlah keseluruhan Narkotika jenis Sabu seberat 1.600 Gram atau seberat 1,6 Kg. Ada juga 100 butir Psikotropika jenis pil Ekstasi, 124 papan Psikotropika jenis Happy Five dengan jumlah 1.238 butir pil Happy Five.

"Setelah berhasil menemukan barang bukti berupa Narkotika dan Psikotropika tersebut tersangka JK dibawa ke Polres Bintan untuk pemeriksaan, saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan yang diancam dengan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Kapolres.