Seorang Buruh Tani di Rohil Dibekuk Polisi karena Miliki Belasan Paket Sabu

Kamis, 19 Agustus 2021

BUALBUAL.com - Seorang buruh tani dibekuk Tim Opsnal Polsek Kubu Polres Rohil karena memiliki belasan paket Narkotika jenis Sabu, Senin (16/08) sekira pukul 17.00 WIB. 

Buruh tani berinisial Su (25) dibekuk petugas di rumahnya di Jalan Lintas PU Desa Teluk Piyai Pesisir Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir. 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi membenarkan adanya pengungkapan perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Kubu tersebut.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap orang atas dugaan melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP / A /24 / VIII / 2021 / UNIT RESKRIM POLSEK KUBU/ POLRES ROHIL/ POLDA RIAU RIAU, Tanggal 16 Agustus 2021," ungkap Juru bicara Polres Rohil AKP Juliandi SH, Kamis (19/08).

Su awalnya diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Kubu, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 unit Handphone dan uang tunai Rp. 400.000.

Seterusnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan disekitar rumah pelaku, didapati Narkotika jenis Sabu disimpan di bawah tempat duduk pada samping rumahnya yang dibalut dengan plastik kresek warna hitam.

"Setelah dilakukan interogasi bahwa
plastik kresek warna hitam yang berisikan 16 bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis Sabu yang ditemukan petugas dengan berat kotor 3,91 gram tersangka mengakui miliknya," ujarnya.

Disaksikan oleh Ketua RT setempat Saudara H. Ponidi, kemudian pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu didapat dengan cara membeli dari saudara Ge (dalam lidik) seharga Rp. 1.600.000.

"Setelah mendengar pengakuannya kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kubu dan yang bersangkutan kita sangkakan pasal 114 Jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," urai AKP Juliandi SH.