"Hasil penyelidikan diketahui pelakunya adalah ibu bayi itu dan kita tangkap langsung," ujar Siswo, Selasa (12/11).
Takut Ketahuan Punya Anak di Luar Nikah
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik
polisi, motif EM membunuh anaknya karena malu. Rasa tersebut muncul karena pelaku berstatus janda takut ketahuan memiliki anak hasil hubungan gelap bersama seorang laki-laki sudah beristri.
"Bayi yang baru dilahirkan itu diakui EM merupakan anak diluar pernikahan," katanya.
Aksi sadid itu dilakukan EM pada Senin (4/11) pagi, atau beberapa saat setelah melahirkan. EM membekap bayi menggunakan
kain berwarna putih selama beberapa saat karena takut suara tangisannya terdengar oleh tetangga sampai tidak bernapas.
Setelah mengetahui anaknya sudah tidak bernyawa, Siswo menyebut EM membiarkan anaknya dan ditutup menggunakan kain yang digunakan untuk membekap.
"EM baru menguburkan sore harinya, karena kalau siang hati takut ketahuan. Berdasarkan keterangan yang disampaiakan, EM melakukannya sendirian, termasuk saat menguburkan," ujar dia.
Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun
Pihaknya, lanjut Siswanto, dari EM mengamankan sejumlah barang bukti mulai cangkul, kain warna putih, kasur, san batu yang digunakan untuk menutupi tumpukan tanah.
"Pelaku kita kenakan Pasal 80 junxto pasal 76 C nomor 35 tahun 2014 dan pasal 341 KUHP, tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," katanya.