Seorang Mahasiswa di Ditangkap Polisi, Bantu Pacar Aborsi Hingga Tewas

Selasa, 12 Maret 2019

BUALBUAL.com, Seorang pembantu rumah tangga, Yariba Laia (21) tewas seusai melakukan aborsi. Pacarnya, Meiman Jaya Hulu (20), ditangkap karena diduga membantu tindakan aborsi itu. "Dari hasil penyelidikan, korban (Yariba Laia) ternyata meminta obat penggugur kandungan dari tersangka. Tersangka kemudian membelikan obat yang akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kompol Martuasah Tobing, Kapolsek Medan Baru, Senin (11/3). Yariba ditemukan lemas dan bersimbah darah di rumah sang majikannya di Jalan Sultan Hasanuddin, Medan Petisah, Sabtu (9/3). Majikannya langsung membawa perempuan yang sedang hamil 7 bulan itu ke rumah sakit. Saat sampai di rumah sakit, korban dan janin di kandungannya sudah meninggal dunia. Martuasah mengatakan pihaknya berhasil mengamankan obat yang diduga dikonsumsi Yariba untuk menggugurkan kandungnya. "Barang bukti kita temukan di kamar korban tiga papan obat yang diduga untuk menggugurkan bayinya dan satu unit handphone milik korban," ucapnya. Kasus itu pun dikembangkan. Dari penyelidikan diketahui keterlibatan Meiman, seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta. Dia pun ditangkap di indekosnya di kawasan Jalan Bulan, Medan Baru, Sabtu (11/3) malam. Meiman mengakui perbuatannya. Dia menyatakan berpacaran dengan Yariba sejak Juli 2018. "Nggak ada niat aku. Itu bukan ideku. Cewekku takut ketahuan orangtuanya. Aku mau bertanggung jawab, tapi dia tetap takut," ucap Meiman. Akibat perbuatannya membantu tindakan aborsi itu, Meiman dijerat dengan Pasal 348 ayat (2) KUHPidana. Dia terancam pidana paling lama 7 tahun penjara.   Sumber: Merdeka.com