Seorang Pemuda Diamankan Polsek Kateman Karena Miliki Sabu

Selasa, 04 Agustus 2020

BUALBUAL.com - Reskrim Polsek Kateman berhasil mengamankan 1 orang laki-laki berinisial RM (24) diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu, Selasa (04/08/2020).

Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman SIK melaui Kasubag Humas Polres Inhil AKP Warno menyebutkan, pada hari Senin tanggal (03/08/ 2020) sekira pukul 20.00 WIB Unit Reskrim Polsek Kateman mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang bernama RM sering melakukan transaksi Narkoba. 

"Kemudian informasi tersebut di laporkan kepada Kapolsek Kateman. Selanjutkan Kapolsek Kateman Kompol Imron Teheri, S.Sos, M.H.memerintahkan untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut," jelasnya.

Lanjutnya, Akp Warno menjelaskan pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2020 anggota Opsnal Reskrim Polsek Kateman yang dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Hendra Gunawan, SH langsung melakukan penangkapan terhadap RM. Setelah RM  berhasil diamankan, selanjutkan anggota Polsek Kateman melakukan penggeledahan.

"Dari hasil penggeledahan, diperoleh barang bukti 1 paket sedang dan 2 paket kecil yang diduga sabu dengan berat 10,10 gram serta uang tunai sebesar Rp. 9.232.000 (Sembilan juta dua tiga puluh dua ribu rupiah)," ungkap Warno.

"Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Kateman guna penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.