
ROKAN HILIR, BUALBUAL.COM - Polsek Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RR alias RP untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Perkara ini dilaporkan ke Polsek Rimba Melintang pada Senin, 17 Agustus 2026, setelah orang tua korban memperoleh informasi dari anaknya terkait dugaan tindakan seksual yang dialaminya.
Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/14/VIII/2026/SPKT/Polsek Rimba Melintang/Polres Rokan Hilir/Polda Riau, tertanggal 17 Agustus 2026.
Berdasarkan laporan polisi, perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Informasi awal mengenai dugaan kejadian diterima sekitar pukul 15.00 WIB. Orang tua korban kemudian mendapatkan keterangan dari anaknya mengenai dugaan tindakan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pria yang disebut berinisial RP.
Setelah mengetahui informasi tersebut, orang tua korban memberitahukan kejadian itu kepada seorang tetangga yang kemudian menjadi saksi. Keduanya selanjutnya mendatangi Mapolsek Rimba Melintang untuk membuat laporan polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ps. Kanit Reskrim Polsek Rimba Melintang Aipda Wahyudi, S.H., melaporkan perkara kepada Kapolsek Rimba Melintang Ipda Rian Rahmadi, S.H., M.H.
Kapolsek kemudian memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial RR alias RP. Pria tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Rimba Melintang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan terduga, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya pakaian yang disebut dalam laporan sebagai barang bukti serta satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna dark grey.
Saat ini, Polsek Rimba Melintang masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
RR alias RP masih berstatus sebagai terduga pelaku. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.