Seorang Warga Diamankan Satres Narkoba Polres Lampura, 5,19 Gram Sabu Disita

Jumat, 14 Januari 2022

BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara kembali mengamankan seorang dengan inisial YF (28) warga Dusun 1 Gedung Makripat Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara lantaran padanya didapat barang berbentuk kristal diduga Sabu (Narkotika) berat bruto 5,19 Gram berikut beberapa barang bukti lainnya.

Hal ini diungkapkan Kasatres Narkoba AKP I.M Indra Wijaya SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH SIK MIK, Jumat (14/1/2022)

Dikatakan oleh Kasat, dari informasi yang kami terima serta serangkaian penyelidikan oleh tim, terduga pelaku (YF) berhasil kami tangkap di rumah kediamannya hari Kamis (13/1/2022) sekira pukul 16.30 WIB.

Darinya disita beberapa barang bukti plastik klip bening berisikan barang berupa  kristal diduga sabu (narkotika) berbagai ukuran dengan berat keseluruhan / bruto 5.19 gram, 1 (satu) unit timbangan digital merk Ming Heng pocket scale, 1 (satu) buah kaleng bekas rokok merk Gudang Garam, 1 (satu) buah centong dari pipet plastik, 1 (satu) buah kantong kain warna hitam, 5 (lima) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah, 1 (satu) buah kantong warna hitam wadah timbangan serta 1 (satu) unit handphone merk Realme C15 warna biru.

Saat ini terduga YF berikut barang bukti telah  diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut dan terhadapnya dapat di jerat melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.