Sepasang Kekasih Harus Mendekam Di Jeruji Besi, Nekat Curi Motor

Rabu, 05 Desember 2018

BUALBUAL.com, Sepasang kekasih diamankan tim Opsnal Polisi Sektor Payung Sekaki, Senin, 03 Desember 2018. Keduanya diamankan karena nekat melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Kedua pasangan berinisial Rizky (18) dan Erni (17) diamankan berdasarkan laporan korbannya M Dzaki (14), karena telah mencuri sepeda motor honda merk Beat miliknya.
"Kedua tersangka sudah diamankan, saat itu tersangka sedang berada di Daerah Lintau, Sumatera Barat." Ungkap Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia Dianda, Rabu siang.
Peristiwa ini bermula saat kedua tersangka mendatangi korban yang saat itu sedang berada di sebuah warnet, tersangka Rizky dan Erny datang menghampiri korban untuk minta tolong diantarkan ke Garuda Sakti KM 02.
Berdasarkan informasinya, korban dan pasangan tersangka ini sudah saling kenal. Korban pun akhirnya mengantarkan kedua tersangka dengan berboncengan tiga.
"Namun, ditengah perjalanan kedua tersangka berubah pikiran dan meminta untuk diantarkan kembali ke Terminal Akap." Sebut Budhia.
Sesampainya di Terminal Akap, kedua tersangka ini turun dari sepeda motor  dan sesaat menjauh dari korban. Seperti berdiskusi merencanakan perbuatan jahat kepada korban.
Sesaat setelah berdiskusi tersangka Erni langsung mendekati korban dan seketika langsung menemdang korban hingga terjatuh dari sepeda motor yang didudukinya.
Setelah terjatuh, tersangka Rizky langsung memegang kedua tangan korban sambil mencekek leher korban.
Melihat korbannya tak melakukan perlawanan, langsung mengambil kunci sepeda motor dari tangan korban. Kedua tersangka ini langsung melarikan diri.
Mendapatkan perlakuan tersebut, korban langsung mendatangi Polsek Payung Sekaki untuk melaporkan perihal tersebut.
Mendapatkan laporan dari korban Kapolsek AKP Racmad C Yusuf langsung mengintruksikan Kanit Reskrim, Ipda Iman Falucky untuk melakukan penangkapan terhadap dua tersangka.
"Kedua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti. Atas kejadian itu kerugian korban ditaksir Rp8 juta. Untuk Pasal dikenakkan Pasal 363 KUHAPidana," tutup Budi.
R24.com