
BUALBUAL.com - Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, memusnahkan 42 rakit yang digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) dalam sepekan, periode 19 hingga 25 September 2026.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan penindakan tersebut dilakukan di 11 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Kuansing.
“Selama satu minggu, jajaran Polres Kuantan Singingi telah melakukan penindakan di 11 TKP dengan 42 unit rakit PETI yang dimusnahkan. Selain itu, sebanyak 160 kegiatan mitigasi dan imbauan telah dilaksanakan kepada masyarakat” ujar Hidayat, Jumat (25/9/2026).
Menurutnya, penertiban PETI dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan pencegahan, edukasi dan penegakan hukum. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah dampak aktivitas PETI terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Penertiban akan terus dilakukan di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. Kami juga mengedepankan kegiatan edukasi dan imbauan agar masyarakat memahami risiko serta konsekuensi hukum dari aktivitas pertambangan tanpa izin” katanya.
Dalam periode tersebut, Polres Kuansing mencatat tidak terdapat Laporan Polisi (LP) maupun tersangka dalam penindakan PETI.
Polres Kuansing mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan kegiatan PETI di wilayahnya.
"Kami menghimbau kepada masyarakat jangan melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin,jika ada masyarakat merasa resah segera laporkan kepada pihak yang berwajib"tegasnya.