Septian Nugraha Sosper No.3 Tahun 2022 Terkait Pelayanan, Penempatan Dan Penempatan Naker Lokal

Sabtu, 24 Desember 2022

BualBual.Com - Mantapkan Program Bermasa Pemkab Bengkalis Sosialisasikan Perda No.3 Tahun 2022, tentang Pelayanan, Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

Dinas terkait berkoloborasi dengan DPRD Kabupaten Bengkalis dalam menyebarluaskan Perda tersebut.

Berlangsung di Jln.Tribrata Duri, Kalurahan Duri Barat (Kecamatan Mandau) Ketua Komisi IV DPRD Septian Nugraha, SE mengatakan, Perda baru ini akan lebih menempatkan Naker Lokal pada porsi yang selayaknya.
Diharapkan melalui Perda yang baru ini dapat menekan pengusaha  agar membuka peluang kerja pada Naker Lokal. Jumat (23/12/2022) sore pukul 14.00.wib.

Lurah Duri Barat Rahmad dalam sambutanya manyampaikan, selaku pemerintah Kelurahan Duri Barat mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Kabupaten Bengkalis bapak Septian Nugraha  yang telah melaksanakan Sosper tentang tenaga kerja lokal karena ini sangat bermanfaat bagi masyarakat.

Ini suatu kebanggaan, karena di Lurah Duri Barat memiliki aset yaitu ada anggota DPRD yang duduk di Kabupaten." Sebagai warga masyarakat memberikan apresiasi serta mendukung setiap kegiatan anggota DPRD agar kedepannya bisa membawa dampak efek yang baik untuk kita semua. Atas nama lurah Duri Barat saya sampaikan teruslah berkarya dari rakyat untuk rakyat .” ucap lurah jelasnya.

Terlihat di hadapan masyarakat Septian menjelaskan tujuan dari sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2022. Ia itu tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan tenaga kerja lokal. 70% untuk anak lokal/ tempatan dan 30% untuk tenaga luar Kabupaten Bengkalis.

Septian minta kepada dinas tenaga kerja untuk mendatangi perusahaan perusahaan, khususnya perusahaan PHR dan perusahaan lainya untuk di data, apa apa saja lowongan pekerjaan yang bisa kita melamar kerja, agar kami yang di pemerintahan bisa membantu supaya anak kita bisa masuk bekerja."pinta Septian ke pihak disnaker.

Pada kesempatan itu juga Septian menyampaikan banyak terima kasih kepada pihak disnaker sudah mensosalisasikan sosper tentang tenaga kerja lokal UU nomor 3 tahun 2022, begitu juga kepada pimpinan prusahaan, para ketua RT RW dan para tokoh masyarakat lurah Duri Barat sekakigus seluruh undangan sudah hadir memberikan masukan dalam kegiatan sosper ini.

Selain Perda yang telah diterapkan, Pemerintah juga telah mengadakan beebagai pelatihan, sehingga melalui pelatihan peluang kerja semakin terbuka,
"Koloborasi saat ini semakin kuat dalam menuntaskan persoalan Ketenagakerjaan, di Wilayah Kota Minyak ini.
Jangan sampai peluang ini terlewatkan, dengan sarapan dapat menekan jumlah pengangguran,' ungkap putra sulung Bupati Bengkalis ini.

Sementara Camat Mandau Riki Rihardi, S.Stp.M.Si mengharapkan, dengan pertemuan penyebarluasan Perda No.3 tahun 2022 semakin membuka peluang bagi Putra Putri Negeri Junjungan ini.
Melalui pelatihan yang ada dapat meningkatkan SDM Masyarakat, 
" berharap  persolan ketenagakerjaan terkait Naker Lokal dapat semakin teratasi melalui Perda dan juga peningkatan SDM kita,"pungkas Riki Rihardi.

Salah seorang Pengusaha Asal Duri Saido dalam pemaparannya, sebagai salah seorang stackholder usaha yang bergerak dalam Migas sangat memahami persoalan yang ada.
Persoalan terutama perekrutan tenaga kerja lokal, yang dianggap kurang sesuai porsi yang diharapkan Masyarakat dan Pemkab Bengkalis,
"Untuk memaksimalkan upaya ini dapat dilakukan melalui bapak Asuh, yang memiliki legal yang diberi kepercayaan dalam membantu pelaksanaannya," ungkap Saido.

Diujung kegiatan selain mendengarkan keluhan dan masukan dari Warga, Politis muda Partai Golkar  memberi sedikit bantuan pada masyarakat yang hadir.