SERTIFIKAT GRATIS PRONA DI KABUPATEN BENGKALIS BERJALAN, MINTA DISPENSASI TAMBAHAN WAKTU.

Senin, 09 Desember 2019

Sertifikat PRONA Di BengkalisBAHTIN SOLAPAN,(Bual Bual.Com) - Masyarakat terbantu dengan Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria ), program sertifikasi Tanah secara Nasional. Dirasakan bagi masyarkat yang kurang mampu, terkait kepemilikan tanah sesuai UU Agraria. Anggota DPRD minta penambahan waktu pengurusan berkas, untuk memksimalkan pelaksanaan program tersebut. Tahapan Pendataan berkas, terkesan masih kurang sosialisasi dan waktu yang terkesan singkat Buktinya, masih banyak masyarakat yang terlambat dalam mengetahui program tersebut, begitu juga sosialisasi proses maupun tahapannya. Sebagai contoh di Desa Pematang Obo, Kecamatan Bahtin Solapan, hingga tanggal 8 sebagai batas waktu pengumpulan data, masih banyak warga yang salah tafsir soal batas waktu. Batas pengumpulan data jatuh tanggal 8 hingga tanggal 13 Desember, tidak jelas bagi masyarakat. Apalagi tanggal 7 dan 8 Desember jatuh pada hari Sabtu - Minggu, sehingga pada Senin, tanggal 9 , petugas menolak berkas yang lahannya sudah dilakukan pengukuran. Kepala Desa Pematang Obo Pangibulan Sirait, sampai memohon kepada petugas agar dapat menerima berkas masyarakat yang lahannya sudah dilakukan pengukuran. Untuk Desa Pematang Obo, sebanyak 1000 an lebih masuk pengajuan Prona. Sesuai tahapan Surat Sertifikat Gratis akan selesai pada akhir bulan Desember 2019 ini. Dengan terbitnya Surat Sertifikat kepemilikan diharapkan dapat mengurangi persoalan tanah, membantu masyarakat dalam modal usaha (agunan), dan nilai jual tanah juga semakin tinggi. "terkait kepemilikan tanah sudah pasti jelas, Pemdes sudah pasti terbantu dalam hal persoalan persoalan tanah,"pungkasnya. Ditempat terpisah, Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Rianto (Toreng) menanggapi, menyambut baik Prona, pembuatan sertifikat surat Gratis secara massal, dari Pusat. Hendaknya pelaksana di tingkat Kabupaten tangkas dalam mensosialisasikan program ini pda masyarakat. Melalui Program ini, dapat memperkuat sistem kepemilikan tanah tersebut oleh warga. Pemerintah melindungi hak masyarakatnya melalui Pronayang diatur Kemendagri No.189 tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Selain itu juga telah diatur dalam keputusan Mentri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.4 tahun 1995 dan Permen Agraria dan Nasional No.12 tahun 2017. "berharap pemerintah dapat melanjutkan program tersebut, untuk masyarakat kurang mampu di seluruh wilayah kabupaten Bengkalis," tandas politisi muda PAN ini.(Senin, 09/12/2019) Lanjut mantan Kades Petani ini, persoalan pendek nya waktu yang diberikan pemerintah dalam melaksanakan program tersebut ,saya meminta pihak berwenang memberikan dispensasi waktu, kepada warga yang sudah melaksanakan pengukuran dilapangan, "apalagi waktu yang ditentukan jatuh pada hari Sabtu/Minggu, itukan hari libur, berikan keringanan tambahan waktu, ini untuk membantu masyarakat, dan pada waktu mendatang berikan sosialisasi dini,"sampai Rianto.(rat)