Sertifikat Sudah Terbit Alas Haknya Tergadaikan, Diduga BPN Bintan Teledor

Rabu, 29 November 2023

Sumber foto: Yata Bualbual.com

BUALBUAL.com - Diduga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Kabupaten Bintan teledor pasalnya diketahui status kepemilikan tanah salah seorang warga bernama Siti Rohani yang sudah terbit sertifikat alas hak masih ada dan telah digadaikan.

Siti Rohani pemilik tanah di jalan Kp. Simpangan DS l Kelurahan Toapaya Selatan Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, mengakui bahwa suratnya sudah bersertifikat pada saat mas pur menjumpainya menyampaikan bahwa mantan suaminya meminjam uang sebesar kurang lebih 20 juta dengan jaminan surat tanah tersebut.

Bahkan diketahui pada saat mediasi di kantor desa toapaya selatan kecamatan gunung kijang. Siti mengatakan sampai saat ini ia masih membayar cicilan di bank dengan jaminan surat tanah yang sudah bersertifikat.

Kepala Desa Toapaya selatan Suhenda mengatakan, surat alas hak yang abang bawak ini benar surat dasar tanah Siti dan nanti kita konfirmasi ke BPN kalau benar tanah milik buk Siti sudah naik ke sertifikat, maka saya akan meminta pihak BPN untuk mencabut sertifikat tanah tersebut.

Dari investigasi yang awak media lakukan ada kejanggalan terkait surat tanah milik Siti Rohani, sehingga kita mendatangi kantor BPN Bintan untuk mendapatkan informasi mengenai tanah tersebut.

Pihak BPN Bintan saat media ini konfirmasi mereka minta waktu untuk mendalami dugaan terkait surat tanah Siti Rohani.