Setan Apa Merasuki S, Tega Diduga Telah Cabuli Anak Dibawah Umur Di Duri

Selasa, 22 Maret 2022

BUALBUAL.Com - Gawat, Pria paruh baya S (47) ditangkap Unit Reskrim Polsek Mandau, di atas dugaan telah melakukan pencabulan anak di bawah umur. 
Korban yang masih berumur 9 tahun mengaku pada ibunya, bahwa pelaku telah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut.(Selasa,22/03/22).

Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo, SIK melalui Kanitreskrim AKP membenarkan adanya laporan dari warga juga orang tua korban
atas kejadian yang terjadi pada putrinya. 

Diungkapkan Kanireskrim,(melalui press liris), bahwa ada laporan Pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 sekira pukul 09.00 wib, di salah satu sekolah swasta di Duri.

Dugaan telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebut saja Bunga (9) yang dilakukan lelaki itu adalah baya S (47) tahun.

Kronologis kejadian sesuai penuturan ibu korban, yang mana pada hari Senin tanggal 21 maret 2022 sekira pukul 18.00 wib, saya (ibu korban ) hubungi pihak sekolah untuk segera datang ke sekolah.
Sesampainya saya di sekolah saya mengetahui bahwa telah terjadi terhadap anak / korban dan teman sekelas lainnya.

Kemudian saya langsung bertanya kepada anak saya / korban, dan saya mendapatkan jawaban dari anak saya, bahwa telah mengaku bagian pelaku dengan cara meraba tubuh bagian dada, kemudian membuka celana dalam korban.
Diduga pelaku juga telah memasukkan jari tangan ke korban.
Setelah pelaku puas melakukan perbuatannya, sebelum pergi pelaku mencium pipi korban. 

"Atas kejadian pelapor tersebut, tidak menerima atas perbuatan pelaku dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kanit Firman.

Usai menerima laporan Dengan gerak cepat, Pada hari Senin, 21 Maret 2022 pukul 21:30 wib Unit Reskrim Polsek Mandau, mengejar pelaku.
Berhasil berhasil di kawasan Duri Timur, dan telah berhasil di Polsek Mandau.
"selanjutnya terlapor di Proses Unit PPA Reskrim Polsek Mandau, setelah diinterogasi terlapor mengakui perbuatannya,dan telah dilakukan cek Urine, dan Rapid Test," terang Kanit singkat.