
Mita Lestari, alumni salah satu SMA di Pekanbaru dan Alumni SMK di Pekanbaru, Muhamad Sadam Khadafi
BUALBUAL.com - Kebijakan Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang melarang sekolah-sekolah SMA/SMK negeri di wilayahnya menahan ijazah siswa, mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Banyak alumni dan orang tua siswa menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas langkah tersebut, yang dinilai sangat membantu masyarakat.
Salah satu alumni SMK di Pekanbaru, Muhamad Sadam Khadafi, mengaku sangat bersyukur bisa mendapatkan kembali ijazahnya yang sempat tertahan selama empat tahun.
“Terima kasih Pak Gubernur Riau Abdul Wahid. Semoga kebijakan ini bisa membantu banyak orang yang mengalami masalah serupa,” ujar Sadam, Selasa (20/5/25).
Hal serupa juga dirasakan oleh Tia Lestari. Ia akhirnya bisa mengambil ijazahnya yang tertahan selama sembilan tahun.
“Alhamdulillah, berkat kebijakan ini saya bisa mengambil ijazah saya setelah tertahan begitu lama,” ungkapnya.
Sementara itu, orang tua dari Mita Lestari, alumni salah satu SMA di Pekanbaru, turut menyampaikan rasa syukurnya. Ia mengaku sempat kesulitan mengambil ijazah anaknya karena terkendala biaya.
“Akhirnya karena kebijakan Gubernur Riau ini, saya bisa mengambil ijazah anak saya. Sekali lagi, terima kasih Pak Abdul Wahid,” ucapnya haru.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, menegaskan bahwa seluruh sekolah negeri tidak memiliki hak untuk menahan ijazah siswa, apapun alasannya.
“Kami minta masyarakat segera mengambil ijazah anak-anak mereka jika masih tertahan di sekolah. Sekolah tidak boleh menahan ijazah,” tegas Erisman.
Ia juga mengingatkan seluruh kepala sekolah SMA/SMK negeri agar mematuhi instruksi tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, pihak dinas akan mengambil tindakan tegas.
“Kami sudah ingatkan. Bila ada yang melanggar, tentu akan kami evaluasi dan berikan sanksi. Namun sejauh ini belum ada laporan penahanan ijazah di SMA/SMK negeri di Riau,” jelasnya.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini terkendala dalam mengakses dokumen pendidikan penting. Selain itu, langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah provinsi dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif, adil, dan berpihak kepada rakyat.*