
BUALBUAL.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Tenaga Ahli Gubernur Riau nonaktif, Dani M. Nursalam, dengan pidana penjara selama 4 tahun dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).
Dibandingkan dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, tuntutan terhadap Dani menjadi yang paling ringan. Sebelumnya, JPU menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, sedangkan Muhammad Arief Setiawan dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Dani membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Jaksa juga membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp220 juta kepada terdakwa. Nilai tersebut akan diperhitungkan dengan uang yang telah dikembalikan maupun barang bukti yang telah disita dalam proses penyidikan perkara.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Dani M. Nursalam bersama tim penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan (pledoi). Pledoi dijadwalkan akan disampaikan pada sidang lanjutan berikutnya.
Perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau ini menyeret tiga terdakwa, yakni Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam. Sidang akan berlanjut dengan agenda pembacaan pledoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.