Bualbual.com - Jakarta,Tersangka kasus dugaan suap uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Patrialis Akbar resmi ditahan KPK. Dia keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi tahanan berwana oranye. Pantauan detikcom di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017) Patrialis keluar sekitar pukul 00.40 WIB. Dia sempat memberi keterangan terkait penangkapannya. "Pertama saya ingin menyampaikan kepada yang mulia Bapak Ketua MK, Bapak Wakil Ketua MK, dan Hakim MK yang saya muliakan dan kepada seluruh rakyat Indonesia, saya mengatakan saya hari ini dizalimi. Karena saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Pak Basuki," kata Patrialis
Dalam kasus itu, Patrialis dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian terhadap Basuki dan Feni, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
|