
BUALBUAL.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Jumat (24/7/2026) malam. Usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Kejagung sejak siang hari, Febrie langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan dengan pertimbangan keamanan.
"Kami memastikan yang bersangkutan pernah berjasa menangani kasus-kasus besar. Kami juga perlu memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan," ujar Rudi.ยป
Pantauan di lokasi, mobil tahanan yang membawa Febrie tiba di Rutan KPK, belakang Gedung Merah Putih KPK, sekitar pukul 23.25 WIB dengan pengawalan ketat. Febrie tidak memberikan pernyataan kepada awak media.
Menariknya, Febrie tidak mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung maupun borgol saat turun dari kendaraan. Ia masih mengenakan pakaian batik yang sama seperti saat menjalani pemeriksaan. Hingga berita ini ditulis, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait penitipan penahanan tersebut.
Tersangka Kasus Suap dan TPPU
Penahanan dilakukan setelah tim penyidik Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait penanganan kasus korupsi PT ASABRI. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Pemeriksaan pada Jumat itu merupakan kali kedua bagi Febrie sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Febrie hadir memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa di salah satu gedung dalam kompleks Kejagung, bukan di Gedung Bundar.
Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berakhir menjelang tengah malam. Setelah itu, Febrie langsung dibawa menuju Rutan KPK.
Empat Sprindik
Koordinator Tim Jaksa Khusus, Rudi Margono, menjelaskan bahwa penyidikan terhadap Febrie kini mencakup empat surat perintah penyidikan.
Tiga sprindik sebelumnya berkaitan dengan dugaan korupsi penanganan perkara PLTU Batubara, PT ASABRI, dan Krakatau Steel (KS). Sementara sprindik terbaru secara khusus mengusut dugaan TPPU.
Menurut Rudi, dalam penyidikan TPPU, tim gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah menemukan barang bukti berupa uang tunai ratusan miliar rupiah serta emas batangan dengan total berat 74 kilogram dari rumah pribadi Febrie di Sentul City, Bogor, Jawa Barat.
Status Hukum
Febrie diumumkan sebagai tersangka pada 11 Juli 2026 atas dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan terkait penanganan perkara korupsi PT ASABRI. Sementara dalam perkara dugaan korupsi PLTU Batubara dan Krakatau Steel, statusnya masih sebagai saksi.
Setelah penetapan tersangka, Polri menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejagung beserta barang bukti hasil penggeledahan, termasuk uang tunai dan emas batangan yang ditemukan di kediaman Febrie.
Sebelum ditahan, Febrie sempat beberapa kali menjalani pemeriksaan. Adapun tersangka lain dalam perkara yang sama, Don Ritto, lebih dahulu menjalani penahanan.