
BUALBUAL.com - Isu pengelolaan parkir di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, kembali menjadi perhatian publik. Sorotan muncul setelah beredar dugaan ketimpangan antara potensi penerimaan retribusi parkir dan setoran yang tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota DPR RI Fraksi PKB Dapil Riau 2, Mafirion, meminta Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut. Ia menegaskan, tarif parkir yang dipungut di lapangan wajib mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Polemik ini mencuat setelah muncul dugaan pungutan parkir mencapai Rp15.000 per kendaraan di sejumlah titik. Angka tersebut jauh di atas tarif resmi yang ditetapkan dalam Perda, yakni Rp1.000 untuk roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat per sekali parkir.
“Karena ini sudah diatur dalam Perda dan menjadi sumber pendapatan daerah, maka pelaksanaannya juga harus sesuai aturan. Tidak boleh menyimpang,” tegas Mafirion, Kamis (26/02/2026).
Tak hanya soal tarif, publik juga menyoroti besaran setoran parkir ke kas daerah yang disebut hanya berkisar ratusan juta rupiah per tahun. Padahal, jika dihitung dari kepadatan kendaraan dan aktivitas harian di sejumlah titik strategis, potensi pendapatannya diperkirakan bisa mencapai miliaran rupiah setiap tahun.
Perbedaan signifikan antara potensi dan realisasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan, distribusi karcis, hingga mekanisme pelaporan setoran. Dugaan lemahnya sistem kontrol di lapangan pun mencuat, terlebih setelah ditemukan karcis dengan nominal yang tidak sesuai Perda.
Meski demikian, Mafirion mengingatkan agar pembenahan tidak justru menyudutkan masyarakat kecil seperti juru parkir. Menurutnya, mereka hanya berada di lapisan paling bawah dalam sistem pengelolaan.
“Jangan masyarakat kecil yang dikorbankan. Mereka hanya mencari nafkah. Yang harus dibenahi itu sistemnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila ditemukan adanya oknum yang diduga membekingi atau mempermainkan retribusi parkir hingga merugikan keuangan daerah, maka persoalan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Mafirion juga mendorong Pemkab Inhil segera melakukan audit internal dan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola parkir, termasuk memperjelas sistem distribusi karcis, pengawasan lapangan, serta pelaporan setoran harian secara transparan dan akuntabel.
Menurutnya, sektor parkir dapat menjadi sumber PAD yang potensial tanpa membebani masyarakat, selama dikelola sesuai regulasi.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Indragiri Hilir, Dwi Budianto, hingga berita ini diterbitkan belum mendapat tanggapan.
Polemik ini diharapkan menjadi momentum pembenahan agar pengelolaan retribusi parkir di Indragiri Hilir berjalan lebih tertib, terbuka, dan memberi kontribusi optimal bagi keuangan daerah.