Siapa Dalang Dibalik Penggelembungan PPP, Siap - Siap Akan Ada Tersangka, Masuk Tahap Penyidikan

Selasa, 21 Mei 2019

BUALBUAL.com - Kasus dugaan penggelembungan suara di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Daerah Pemilihan (Dapi) Inhu I yang meliputi Kecamatan Rengat, Rengat Barat, Kuala Cenaku masih terus berlanjut. Tahap perkembangan dugaan penggelembungan itu kini telah masuk dalam tahap penyidikan, sesuai dengan pasal 1 angka 2 KUHAP bahwa “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.” yang dapat disimpulkan bahwa dari perkara dugaan penggelembungan akan terungkap adanya tersangka dari dugaan penggelembungan suara tersebut. Awalnya dugaan penggelembungan ini dicurigai oleh salah satu orang caleg nomor urut 2 PPP Dapil I yakni Daniel Eka Maputra, yang melaporkan PPK Kecamatan Rengat dengan delik adanya dugaan penggelembungan suara di 38 TPS 12 Desa 1 Kelurahan. Untuk membuktikan laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Inhu merekomendasikan KPU untuk membuka form daa1 khususnya di TPS yang dicurigai. Benar saja pada saat rapat pleno KPU Inhu adanya suara yang bergeser ke salah satu Caleg nomor urut 1 yakni Doni Rinaldi, perpindahan suara ini terjadiny pengurangan suara pada caleg nomor urut 7 yakni Samsu dan suara partai yang berkurang setelah dilakukan pembuktian di rapat pleno KPU Inhu. "Dari pembuktian adanya pergeseran suara, ini juga menjadi salah satu bukti terang bagi Bawaslu untuk lebih menindaklanjuti laporan Daniel," ungkap Ketua Bawaslu Dedi Risanto pada saat diwawancari saat rapat pleno. Dengan materi yang sama saat kembali dikonfirmasi terkait adanya dugaan penggelembungan suara kini Dedy Risanto mengungkapkan bahwa dugaan penggelembungan suara ini terus berlanjut. “Kasus terus berlanjut dan saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan dan dilimpahkan ke Polres Inhu, pada Sabtu 18 Mei 2019," ungkap Dedy. Terpisah saat dikonfirmasi Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting melalui Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran membenarkan bahwa polres telah menerima proses pelimpahan berkas dari bawaslu terkait dugaan penggelembungan suara. "Saat ini kasusnya sudah ditangani penyidik Polres dan sudah masuk dalam tahap penyidikan," katanya Misran.   Sumber: bertuahpos.com