Siapa Dalang Dugaan Koropsi Bantuan Dana 1,9 M, Musibah Puting Beliung Di Desa Bekawan - Inhil

Sabtu, 19 November 2016

Bualbual.com - Inhil, Musibah Puting beliung di Desa Bekawan Kacamatan mandah kabupaten Inhil pada tahun 2014 yang lalu dengan musibah itu banyak kerugian masyarakat terutama tempat tinggal, hal ini membuat pemerintah kabupaten Inhil mengujurkan dana sebanyak 1.900.000.000 yang ditampung dalam ABPD TA 2015. ''Dengan dana bantuan 1.900.000.000 APBD TA 2015 tersebut akan di bangun rumah layak huni sejumlah 38 unit Pencairan dananya sendiri menurut Ketua RT 07 Desa Bekawan, M Yusuf (39), dilakukan oleh staf desa. “Menurut mereka potongan itu untuk akomodasi,” ucapnya Namun pada penyelengaraan penyerahan bantuan dana musibah puting beliung ini menimbulakan beberapa polemik dikarna M. Ali salah satu korban mempertayakan tentan bantuan yang mereka dapat ada pemotongan yang tidak wajar, hal ini membuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Independen Pemantau Aspirasi (KIPAS) Inhil ikut membantu para korban puting beliung seperti yang dilansir, senuju.com Kamis (17/11/2016). Bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Independen Pemantau Aspirasi (KIPAS) Inhil dan perwakilan korban puting beliung dan Ketua RT 07 Desa Bekawan mendatangi Kejaksaan Negeri Tembilahan untuk melaporkan adanya dugaan koropsi bantuan dana musibah puting beliung di desa bekawan. Dalam laporannya, masyarakat mempertanyakan jumlah aliran dana bantuan puting beliung yang diterima masyarakat tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya di terima oleh masyarakat. “Kami ingin mempertanyakan hak-hak kami, dan kami ingin dikembalikan sebagaimana mestinya. Kalaupun tidak dikembalikan kami ingin tau kejelasan dananya,” ungkap perwakilan korban puting beliung, M Ali yang hadir langsung ke Kejaksaan. “Kami dari dulu mau melaporkan, namun karena tidak ada orang kuat yang mendukung, kami hanya bisa menerima saja,” keluhnya. “Bahkan ada seorang warga yang minta rumah bedah hingga saat ini belum menerima bantuan tersebut,” tukasnya. Korban bencana alam angin puting beliung di Desa Bekawan, Kecamatan Mandah tahun 2014. Berdasarkan temuan data Tim Investigasi KIPAS, terdapat bantuan rumah layak huni sejumlah 38 unit dengan jumlah dana Rp1.900.000.000 yang ditampung dalam ABPD TA 2015, sementara kenyataannya di lapangan, masyarakat menerima pencairan dana pada tahun 2015 untuk korban bencana alam angin puting beliung dengan total jumlah Rp489.850.000 yang dibagikan dalam 2 kategori, untuk rusak berat Rp417.600.000, rusak ringan Rp72.250.000. Dengan begitu terdapat dugaan tindak pidana korupsi Rp1.410.150.000. Layak kita nanti apakah Kejaksaan Negeri Tembilahan menguplis hasil dari laporan masyarakat yang terkena musibah puting beliung, dan akan membuka siapa dalang dari adanya dugaan koropsi bantuan tersebut karna masyarakat sanagat menetikan keberan dan hak - hak mereka.   BB.C/Eby