Siap-siap, Polisi Wajibkan Pengendara Kendaraan Listrik Punya SIM, Termasuk Sepeda Listrik

Kamis, 02 Februari 2023

ilustrasi/net

BUALBUAL.com - Pengendara kendaraan listrik akan dikenakan ketentuan sepanjang berkendaraan di jalanan. Pemakai kendaraan rendah emisi ini di depan tidak akan bebas melangkah karena akan diaplikasikan ketentuan khusus, terhitung sepeda listrik.

Korps Lalu Lintasi Polri (Korlantas) Polri akan mengharuskan pengendara kendaraan listrik memakai Surat Ijin Berkendara (SIM). Ketentuan ini tengah digodok dengan hitung kilowatt /jam (kwh) motor listrik untuk tentukan penggolongan SIM.

"Kami sedang hitung kwh untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km /jam harus mempunyai SIM," kata Direktur Register dan Analisis (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus.

Kendaraan listrik yang sedang didorong oleh pemerintahan agar sering dipakai warga ini sebagai barang baru. Hingga, katanya, perlu peraturan baru juga berkaitan pemakaiannya dalam masyarakat.

Karena itu, Korlantas Polri sedang mempersiapkan peraturan berkaitan keselamatan berakhir lintasi untuk kendaraan listrik tipe sepeda, atau sepeda motor, satu diantaranya pemakaian SIM.

Menurut Yusri, kendaraan listrik berbentuk sepeda, tetapi punyai mesin dengan kecepatan 35 km /jam harus ikuti keselamatan, yaitu memakai helm dan mempunyai SIM.

Adapun ketetapan penggolongan SIM yang akan selekasnya diterapkan Korlantas Polri adalah mencakup tiga tipe. Diantaranya SIM C untuk kendaraan 125cc, SIM C1 untuk kendaraan 250-500 cc dan SIM C2 untuk kendaraan 500cc ke atas.

Sementara untuk tentukan apa kendaraan listrik itu masuk kelompok SIM C atau SIM C1, polisi bersama Kementerian Perhubungan melakukan penghitungan kwh kendaraan listrik itu.

"Kendaraan listrik ini kan barang baru. Mengapa 35 km /jam ini perhitungan kecepatan untuk di jalan, minimum 35 km/jam dapat mengebut," sebut Yusri Yunus, diambil dari Di antara.

Bantuan Kendaraan Listrik

Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan pemerintahan telah memutuskan besaran berkaitan stimulan kendaraan listrik yang hendak keluar awalnya Februari 2023. Menurut dia, pemberian bantuan ini sebagai usaha dalam rencana percepat adopsi kendaraan motor listrik berbasiskan battery (KBLBB) atau electric vehicle (EV) di Indonesia.

"Kita telah finalkan (KBLBB) di Ratas (Rapat Terbatas) tempo hari, pekan kedepan harusnya keluar Permen (Ketentuan Menteri) dari Kementerian Keuangan berkaitan bantuan dan lain-lain," sebut Luhut pada acara Saratoga Investment Summit 2023 di Jakarta, Kamis 26 Januari 2023.

"Semoga pekan kedepan, Februari awalnya. Sekitaran Rp7 juta ya kurang lebih untuk motor listrik baru dan kelak dipublikasikan semua, akan diutamakan untuk rakyat yang simpel," ucapnya kembali.

Selama ini, range bantuan yang dipersiapkan pemerintahan untuk kendaraan listrik diantaranya untuk pembelian motor listrik mendapatkan Rp8 juta bila pembelian baru, dan untuk motor alterasi jadi motor listrik akan diberi sekitaran Rp5 juta.

Selanjutnya, ada bantuan pembelian mobil listrik sampai Rp80 juta, dan mobil listrik hybrid sejumlah Rp40 juta. Semua stimulan akan dikasih ke konsumen yang beli mobil atau motor listrik pabrikasi dalam negeri.

Disamping itu, pemberian bantuan pembelian mobil listrik dilaksanakan pemerintahan karena harga mobil listrik lebih mahal dari mobil bensin atau kira-kira 30 % semakin tinggi. Tetapi, pemerintahan memberikan keyakinan stimulan yang diberi untuk kendaraan listrik berbeda dengan bantuan BBM.