Siap-siap Tahun Ini, Berpenghasilan Rp 5 Juta Dikenai Pajak PPh 5 Persen

Senin, 02 Januari 2023

BUALBUAL.com - Golongan masyarakat dengan upah Rp lima juta /bulan atau Rp 60 juta /tahun dikenai pajak pendapatan (PPh) sejumlah 5 %. Peraturan itu tercantum pada Ketentuan Pemerintahan Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Rekonsilasi Penataan di Sektor PPh.

Batasan pendapatan terkena pajak (PKP) ini awalnya sudah alami peralihan. Peralihan itu tercatat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Ketentuan Perpajakan (HPP).

Pada ketentuan baru, batasan pendapatan terkena pajak dinaikkan jadi Rp 60 juta /tahun atau Rp lima juta /bulan. Dan di ketentuan awalnya pemerintahan kenakan biaya pajak PPh 5 % untuk harus pajak dengan PKP sampai Rp 50 juta.

Ketentuan itu atur biaya pajak untuk pendapatan di atas Rp 60 juta /tahun. Pendapatan terkena pajak lebih dari Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenai pajak 15 %.

Untuk pendapatan lebih dari Rp 250 juta - Rp 500 juta dikenakan biaya sejumlah 25 %. Pendapatan terkena pajak di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar dikenakan PPh 30 %. Sementara pendapatan di atas Rp 5 miliar dikenai PPh 35 %.