Sidang Abdul Wahid, Ahli Tegaskan Penyalahgunaan Wewenang Terjadi Jika Jabatan Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Jumat, 12 Juni 2026

BUALBUAL.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli hukum administrasi negara dan keuangan negara, Dr W. Riawan Tjandra, SH, MHum, dalam perkara dugaan korupsi modus pemerasam anggaran di Dinas PUPR-PPKP Riau, Kamis (11/6/2026).

Ahli dihadirkan untuk memberikan pandangan dari perspektif hukum administrasi negara dalam perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, serta mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riawan menegaskan bahwa gubernur merupakan salah satu jabatan paling strategis dalam sistem pemerintahan Indonesia karena memiliki dua fungsi sekaligus, yakni sebagai kepala daerah dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Menurut Riawan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, gubernur tidak hanya memimpin penyelenggaraan pemerintahan provinsi, tetapi juga menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan kabupaten dan kota.

"Gubernur adalah kepala daerah provinsi sekaligus wakil pemerintah pusat yang membantu presiden di daerah. Karena itu, kewenangannya sangat luas dan strategis," ujar Riawan.

Ia menjelaskan, gubernur memiliki kewenangan melakukan koordinasi pembangunan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota.

Juga berwenang melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, mengevaluasi rancangan APBD, perubahan APBD, RPJMD, tata ruang, hingga berbagai kebijakan strategis daerah lainnya.

Bahkan, dalam kondisi tertentu, gubernur memiliki kewenangan membatalkan kebijakan pemerintah kabupaten dan kota yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun kepentingan umum.

"Karena posisi dan kewenangan yang dimiliki sangat besar, maka jabatan gubernur juga dibatasi oleh berbagai kewajiban dan larangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Riawan di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.

Dalam keterangannya, Riawan juga menjelaskan bahwa gubernur termasuk kategori penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Menurut dia, status sebagai penyelenggara negara membuat gubernur memiliki sejumlah kewajiban hukum yang harus dipatuhi, termasuk melaporkan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Kedudukan gubernur merupakan jabatan strategis negara. Karena itu ada kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan sebagaimana penyelenggara negara lainnya," ujarnya.

Riawan menjelaskan, gubernur menerima berbagai komponen penghasilan yang melekat pada jabatan, mulai dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, biaya penunjang operasional, hingga fasilitas rumah dinas dan kendaraan dinas.

Karena itu, transparansi terhadap seluruh kekayaan yang dimiliki menjadi salah satu instrumen penting dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.

Salah satu bagian yang menjadi fokus dalam keterangan ahli adalah mengenai konsep penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi negara.

Riawan menjelaskan, penyalahgunaan wewenang terjadi ketika pejabat menggunakan kewenangan yang diberikan negara untuk tujuan yang berbeda dari maksud pemberian kewenangan tersebut.

Menurut dia, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan mengatur larangan bagi pejabat untuk bertindak melampaui kewenangan, mencampuradukkan kewenangan, maupun bertindak sewenang-wenang.

"Larangan penyalahgunaan wewenang pada prinsipnya adalah larangan menggunakan kewenangan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan itu sendiri," kata Riawan.

Ia memberikan contoh, seorang kepala daerah yang memberikan kemudahan kepada keluarga, kerabat, atau pihak tertentu karena hubungan pribadi dapat dikategorikan mencampuradukkan kewenangan jabatan dengan kepentingan pribadi.

Sebaliknya, pihak lain yang tidak memiliki hubungan khusus justru dipersulit mendapatkan pelayanan yang sama.

"Itu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang karena kepentingan pribadi masuk ke dalam pelaksanaan kewenangan jabatan," ujarnya.

Contoh lain adalah ketika seorang pejabat mengambil keputusan yang sebenarnya bukan menjadi kewenangannya. Dalam hukum administrasi negara, tindakan tersebut dikenal dengan istilah ultra vires atau tindakan melampaui kewenangan.

Riawan juga menyinggung potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Padahal, proses pengadaan telah memiliki sistem, aturan, dan perangkat pelaksana tersendiri yang harus bekerja secara independen.

"Ketika seorang pejabat mengarahkan proses pengadaan barang dan jasa di luar mekanisme yang semestinya, itu merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang," katanya.

Selain membahas penyalahgunaan wewenang, Riawan juga menjelaskan pentingnya Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam setiap tindakan pejabat negara. Salah satu asas yang disorot adalah asas kecermatan.

Menurut dia, setiap kebijakan yang diambil harus didasarkan pada penelitian, pengkajian, dan pertimbangan yang memadai.

Apabila keputusan diambil tanpa proses tersebut, maka tindakan itu dapat dianggap bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang baik.

"Di dalam AUPB terdapat asas kecermatan dan kehati-hatian. Pejabat tidak boleh mengambil keputusan secara serampangan tanpa kajian yang memadai," ujarnya.

Riawan menambahkan, kekuasaan yang dimiliki pejabat publik pada dasarnya dibatasi oleh hukum.

Kewenangan bukanlah kekuasaan yang dapat digunakan secara bebas, melainkan kekuasaan yang telah dilembagakan dan dibatasi oleh peraturan perundang-undangan.

Karena itu, setiap penggunaan kewenangan harus tetap berada dalam koridor hukum dan sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut.

Riawan merupakan akademisi sekaligus pakar hukum administrasi negara dan keuangan negara yang telah berkecimpung di bidang hukum administrasi negara, pengadaan barang dan jasa, serta hukum publik sejak 1993.

Dalam persidangan, ia menyebut telah lebih dari 34 tahun menekuni bidang hukum administrasi negara dan keuangan negara, termasuk menjadi ahli dalam berbagai perkara yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan kewenangan pejabat publik.

Diketahui, dalam perkara ini, Abdul Wahid bersama Muhammad Arief Setiawan dan Dani Nursalam didakwa melakukan pemerasan anggaran UPT di lingkungan Dinas PUPR Riau dengan nilai mencapai Rp3,55 miliar.

Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan nonkedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.

JPU KPK menjerat para terdakwa dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.