Sidang BBM Subsidi di Rupat, Ahli BPH Migas Soroti SPBU Layani Pembeli Tanpa Xstar

Senin, 28 September 2026

BUALBUAL.com - Persidangan perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU Kompak PT Restu Jaya Bersama, Pulau Rupat, kembali mengungkap sejumlah fakta.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (22/9/2026), ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Atiq Mujtaba, menjelaskan bahwa penyaluran solar subsidi hanya dapat dilakukan kepada penerima yang memenuhi ketentuan.

Atiq mengatakan, pembelian BBM subsidi untuk sektor tertentu saat ini harus menggunakan barcode Xstar yang diterbitkan sesuai dengan peruntukan usaha. Penerima BBM subsidi tersebut antara lain berasal dari sektor usaha mikro dan kecil, pertanian, perikanan, serta pelayanan umum.

Dalam persidangan terungkap, sejumlah terdakwa yang diduga membeli solar subsidi diketahui tidak lagi memiliki usaha sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Meski demikian, mereka disebut masih dilayani saat melakukan pengisian BBM di SPBU.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah terdakwa Edi Nasir Hutabarat. Berdasarkan fakta persidangan, Edi sebelumnya berprofesi sebagai nelayan dan memiliki rekomendasi untuk membeli solar subsidi.

Namun, kapal yang digunakannya untuk melaut telah dijual pada Februari 2026. Selain itu, masa berlaku rekomendasi pembelian solar subsidi yang dimilikinya juga telah berakhir.

Meski tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima BBM subsidi, pembelian solar terhadap Edi disebut masih dilayani oleh pihak SPBU.

Menanggapi hal tersebut, Atiq menegaskan bahwa SPBU seharusnya menolak transaksi apabila rekomendasi yang digunakan sudah tidak berlaku.

"Seharusnya pihak SPBU tidak melayani pemegang rekomendasi yang sudah tidak berlaku," ujar Atiq saat memberikan keterangan sebagai ahli di hadapan majelis hakim.

Atiq juga menjelaskan bahwa rekomendasi dari pemerintah desa tidak dapat menjadi dasar penyaluran BBM subsidi apabila penerima sudah tidak memiliki usaha yang sesuai dengan ketentuan BPH Migas.

Selain persoalan rekomendasi, Atiq turut menyoroti praktik penjualan kembali BBM subsidi oleh pengencer yang masih ditemukan di sejumlah daerah.

Menurutnya, lemahnya sosialisasi dan pengawasan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan penyimpangan dalam distribusi BBM subsidi masih terjadi di lapangan.

"Masih banyak SPBU dan kepala desa yang mengeluarkan rekomendasi atau kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Setelah mendengarkan keterangan ahli, majelis hakim yang diketuai Deswina Dwi Hayanti menunda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada pekan berikutnya.