Sidang Ditempat PTUN PKS PT SIPP, Saksi Diduga Dibungkam, Sontak Muncul Spanduk Aksi Tolak PKS

Sabtu, 04 Desember 2021

BUALBUAL.Com - Spanduk penolakan keberadaan PKS PT.SIPP sontak muncul dibentangkan puluhan Warga dihadapan Majelis Hakim PTUN Pekan Baru. Kejadian ini, Usai digelarnya Sidang PS PTUN Gugatan Pihak PT.SIPP, atas terbitnya SK Bupati Bengkalis No.442, terkait pemberian Sanksi.diantaranya Penghentian Sementara pengolahan PKS (Pabrik Kelapa Sawit) terlebih yang memproduksi/menghasilkan limbah.

Sanksi ini diterbitkan atas beroperasinya pabrik Sawit yang diduga belum memiliki perizinan Limbah/AMDAL, serta jebolnya Kolam limbah yang mencemari median lingkungan.

Persoalan ini awalnya timbul, atas jebolnya Kolam atau tanggul limbah, diduga akibat curah hujan sehingga debit air meningkat.

Kejadian ini pada tanggal 02 -10 2021 lalu. Lebih setahun jebolnya limbah milik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang berada di KM 06 Jalan Rangau, Kecamatan Mandau.

Dan selama setahun lebih, persoalan dan dampak yang dirasakan sebagian warga juga tidak terselesaikan.

Salah satunya Roslin br Sianturi yang geram menyaksikan adegan Manajemen PKS PT SIPP yang belum menyelesaikan persoalan lahan sawitnya yang terdampak jebolnya limbah pabrik tersebut.

Roslin mengungkapkan, pihak PKS tidak ada niat baik dalam menyelesaikan dampak limbah, yang menyebabkan sebagian pohon sawitnya gersang dan mengering,

"Jadi kalo disebutkan pihak PKS tanaman jadi hijau dan subur, itu bohong.

Kalau rumput memang hijau, tapi sawit kami yang kena air limbah tahun lalu, saat ini banyak yang mengering alias gersang, lihat saja ke lahan tersebut," kesal Ruslin Sianturi didampingi suaminya.

Lanjut Ibuk ini, sehari sebelum Majelis Hakim PTUN Pekan Baru akan menggelar Sidang Di Tempat, dia_nya dihubungi pihak DLH agar bersedia memberikan keterangan sebagai saksi saat Sidang Tempat.

Roslin menyatakan bersedia, serta berniat mengungkapkan masalah yang telah terjadi dan sikap perusahaan yang kurang serius dalam menyelesaikan masalah lahan sawit miliknya.

Namun anehnya, pas mau sidang namanya tak kunjung dipanggil sebagai saksi bahkan tidak dibenarkan masuk, malah Ketua RT ditunjuk sebagai saksi menggantikan dirinya.

Bahkan Ketua RT (sebut Roslin)  saat berjalannya Sidang, dilarang pihak perusahaan berbicara sehingga sempat terjadi komplain.

"Buat apa saya ditunjuk sebagai Saksi kalau tidak bisa bicara, protes Ketua RT di persidangan tersebut," ucap Roslin, menirukan ucapan Pak Ketua RT.

Bahkan Pihak PT SIPP mengaku lahan yang terkena dampak limbah adalah milik mereka, padahal itu lahan kami," sebut Roslin terheran heran sambil minta pada wartawan agar diberitakan.

"Saya hanya berharap ada keadilan atas apa yang telah mereka lakukan pada lahan sawit kami, mereka harus bertanggung jawab, dan saya menerima informasi akan diijinkan sebagai saksi di Pengadilan nantinya," terangnya.

Roslin juga mengungkapkan, Limbah yang ada di beberapa Kolam telah dikeringkan 3 hari lalu, ini sama dengan menghilangkan bukti atas kekurangan dalam pengolahan limbah mereka.

"Ada pengeringan kolam limbah, bahkan ada pipa siluman dari kolam yang dialirkan ke sungai, ini telah dilihat langsung pada saat Majelis Hakim dan rombongan turun kelapangan," tuturnya.

Bahkan usai Gelar Sidang Di Tempat/ PS Roslin Sianturi juga mengajak Tim Media menyaksikan langsung pohon Sawit miliknya yang gersang dan yang mati.

"Sudah pernah diundang managjemen PT.SIPP untuk pertemuan, namun mereka yang tidak hadir, lucu rasanya, mereka yang mengundang, mereka yang tidak datang," pungkasnya, sambil menunjukkan lahan sawit mereka yang bersebelahan langsung dengan kolam limbah pabrik.

Pertunjukan menarik terjadi usai Gelar Sidang Di Tempat, dimana sontak tiba tiba warga menghadang rombongan Majelis Hakim PTUN, DLH Bengkalis membentangkan beberapa spanduk yang menolak dan menyampaikan kekecewaan atas keberadaan Pabrik Sawit, yang sejauh ini diketahui belum memiliki ijin limbah/AMDAL.

Dari Spanduk ada bertuliskan," Bekukan Operasional PT SIPP, Karena Cuma Menghasilkan Limbah dan Kebun Warga Kena Limbah PT SIPP Ketawa"

Namun sayangnya, saat hendak menyampaikan uneg unegnya, Tim Majelis atau pun yang terkait lainnya kurang respon, hal ini menjadikan bahan pertanyaan di kalangan warga.

"Dari tadi kami menunggu hendak menyampaikan keluhan kami pada Majelis atau petinggi lainnya, tapi tidak ada kesampaian, kami yang korban dampak limbah mereka, tapi tidak diopeni, malah dihadapan Majelis pihak perusahaan melarang, padahal kami masih diluar plang masuk pabrik, terlihat betapa arogannya mereka, "ujar salah seorang warga yang ikut membentangkan spanduk.

Pihak PKS SIPP melalui Lowyer Tommy Bellyn Wiryadi,SH mengatakan, dampak limbah hanya segelintir dan tidak kurang 1 jam telah diatasi, namun jelas jelas pihak PKS telah ada membayar ganti rugi atas dampak limbah atas jebolnya Kolam limbah tersebut.

Dan juga Sanksi Denda senilai 110 juta juga telah dibayar pihak Managjemen, kalau memang hanya segelintir, bagaimana mereka telah melakukan itu?

Dan mengapa Saksi dibungkam, bukankah mereka yang terdampak limbah dan bau yang menyengat, berhak menyampaikan ini di Sidang tersebut?

Ini sangat menjadi bahan pertanyaan yang paling mendasar di masyarakat luas, dan kaum jurnalis yang mengikuti perkembangan ini dari awal.