
BUALBUAL.com - Suasana ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Pekanbaru menjadi tegang saat sidang lanjutan dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, digelar, Senin (30/3/2026).
Tim penasihat hukum Abdul Wahid mengajukan keberatan keras terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Ketua tim penasihat hukum, Kemal Syahab, menilai perkara ini seharusnya tidak diperiksa di Pengadilan Tipikor karena pokok perkaranya merupakan sengketa administratif, bukan tindak pidana korupsi.
“Sejak awal, perkara ini tidak berada dalam kompetensi Pengadilan Tipikor. Yang disengketakan adalah kebijakan administratif, bukan tindakan koruptif,” ujar Kemal di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama.
Kemal menjelaskan persoalan bermula dari penerbitan Peraturan Gubernur terkait APBD Riau Tahun Anggaran 2025. Jika ada dugaan kesalahan dalam penerapan kebijakan, mekanisme koreksinya berada di ranah administrasi negara. Ia juga mengutip Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, yang menyebut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam tindakan pemerintahan harus diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelum bisa dianggap tindak pidana.
“Tidak bisa langsung ditarik menjadi perkara pidana tanpa penyelesaian administratif terlebih dahulu,” tegasnya.
Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Abdul Wahid bersama Muhammad Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR-PKPP) dan Dani M Nursalam (tenaga ahli gubernur) diduga memeras pejabat di lingkungan dinas tersebut dengan nilai mencapai Rp3,55 miliar. Nama ajudan gubernur, Marjani, juga muncul dalam berkas terpisah sebagai pihak terkait.
Ratusan pendukung Abdul Wahid memadati kompleks Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak pagi. Ruang sidang penuh sesak, sementara sisanya mengikuti jalannya persidangan melalui layar monitor live streaming yang dipasang di halaman pengadilan. Keramaian ini dijaga ketat oleh aparat kepolisian, termasuk di sepanjang Jalan Teratai, untuk mengantisipasi potensi gangguan.
Majelis hakim akan melanjutkan sidang setelah mempelajari eksepsi yang diajukan. Putusan sela akan menentukan apakah perkara ini tetap berlanjut di Pengadilan Tipikor atau dialihkan ke mekanisme hukum lain.