Sidang Dugaan Korupsi TPPU, Pengacara Thamsir Rachman Sebut Harusnya JPU Ajukan Tuntutan Bebas Terhadap Kliennya

Senin, 06 Februari 2023

BUALBUAL.com - Sidang dugaan korupsi alih fungsi hutan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan terdakwa pemilik PT Duta Palma Grup/Darmex Grup, Surya Darmadi dan eks Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rahman, masuk set baru.

Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Fazal Hendri menjadwalkan sidang tuntutan pada ke-2 terdakwa dilaksanakan ini hari, Senin (6/2/2023).

Menyikapi hal tersebut, Pengacara Thamsir Rachman, Handika Honggowongso dan kawan-kawan menjelaskan, semestinya JPU ajukan tuntutan bebas pada Thamsir Rachman. Karena actus reus Raja Thamsir berbentuk pemberian ijin lokasi dan ijin usaha kebun sawit ke PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Khusus, PT Panca Agro Lestari dan Palma Satu, ialah sesuai info pakar dan saksi yang didatangkan JPU sendiri di persidangan.

Adapun saksi yang diartikan ialah Mulya Pradata dari Planologi Kementerian kehutanan dan Lingkungan Hidup, Prof Subarudin M. Wood dari Badan Riset dan Inovasi Nasional, Prof Bambang Heru Saharjo dari IPB, Herban Heyandana S. Hut MSc Direktur Planologi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

"Dan berdasarkan ketentuan berlaku yakni SKB Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian dan BPN 364 /kpts-II/90 tahun 1990 jo PP sepuluh tahun 2010 jo PP 60 tahun 2012 dan ketentuan tehnis lainnya mennyatakan, ijin lokasi dan ijin usaha kebun sawit tidak bertindak jadi ijin pendayagunaan teritori rimba, ijin lokasi dan ijin usaha kebun sawit sebagai persyaratan adminitrasi untuk ajukan permintaan pelepasan teritori rimba ke Mmenteri Kehutanan dan persyaratan administrasi permintaan HGU ke BPN," kata Handika.

"Maka untuk mengeluarkan ijin lokasi dan ijin usaha kebun sawit tidak memerlukan dahulu pelepasan wilayah hutan dari Menteri Kehutanan. Sebelumnya ada pelepasan dari Menteri Kehutanan dan HGU belum bisa lakukan aktivitas pembangunan dan penanaman sawit, dan Ijin usaha perkebunan yang dikasih ke 4 perusahaan di atas, diisyaratkan agar patuhi ketentuan di sektor kehutanan atau pemberesan hak tanah lebih dulu," katanya.

Dan, bila disaksikan dari sudut pandang tata ruangan, ikat Handika, jika lokasi perkebunan 4 perusahaan di atas menurut tata ruangan daerah Propinsi Riau yang ditata dalam Perda No sepuluh tahun 1994 ada di wilayah peningkatan perkebunan, sedang menurut menteri kehutanan ada di wilayah hutan industri dan APL JPU lakukan pemberontakan atas perintah UU/Perpu Cipta Kerja, karena, aktivitas pembangunan dan penanaman sawit terhitung pembangunan pabrik pengolah kelapa sawit oleh perusahan perusahaa tertera di atas diawali tahun 2009, sesudah Raja Thamsir Rachman tidak memegang Bupati Indragiri Hilir karena memundurkan diri tahun 2008.

Keterlanjuran pembangunan kebun sawit oleh PT Siberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening atas perintah pasal 110 A dan 120B Perpu Cipta Kerja jo ketentuan penerapan penyelesainya jangan dituntut secara pidana terhitung dengan UU Tipikor, tetapi harus diolah secara adminitrasi dibarengi kewajiban bayar dana reboisasi dan provisi sumber daya rimba dan denda administrasi ke negara.

"Tuntutan itu sebagai bukti bila JPU bukan hanya lakukan disobidensce (pemberontakan) perintah Perpu Cipta Kerja yang sudah mendepenalisasi keterlanjuran pembangunan kebun sawit di teritori rimba, tapi juga mendestroy proses pengerjaan keterlanjutan pembangunan kebun sawit selebar 3,empat juta hektar oleh beberapa ribu perusahaan di teritori rimba secara adminitrasi oleh Kementerian Kehutanan . Maka tuntutan JPU itu menghancurkan kejelasan dan manfaat hukum yang ditata dan dituju dalam Perpu Cipta Kerja," cakapnya.

"Lebih jauh kesan-kesan kami, JPU akan salah gunakan peradilan untuk melegalkan tuntutan diskriminatif yang dibuntel dengan tuntutan Tipikor. Ini harus direspon secara serius. Selebihnya, bantahan pada tiap elemen dan pembelaan keseluruhannya akan kami atur secara lengkap dalam nota pledoi yang hendak dibacakan di sidang selanjutnya," tegasnya.

Sebelumnya telah dikabarkan, sidang sangkaan korupsi pindah peranan rimba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tersangka pemilik PT Duta Palma Grup/Darmex Grup, Surya Darmadi dan bekas Bupati Indragiri Hilir (Inhu) Raja Thamsir Rahman, masuk set baru.

Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Fazal Hendri menjadwalkan sidang tuntutan pada ke-2 tersangka dilaksanakan pada Senin 6 Februari kedepan.

"Jadi untuk sidang tuntutan dari JPU, kita kerjakan pada Senin 6 Februari 2023 minggu kedepan ya. Karena itu sidang ini hari dipastikan usai," tutur Fazal saat tutup persidangan yang berjalan pada Senin (30/1/2023) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Atas keputusan itu, Fazal minta supaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI, selekasnya menyiapkan tuntutannya pada ke-2 tersangka.

Awalnya dalam kasus itu, Surya Darmadi dituduh sudah membangun perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam teritori rimba dengan luas 37 ribu hektar. Hingga atas tindakannya itu Surya Darmadi diperhitungkan sudah bikin rugi keuangan negara sampai Rp 78 triliun.

Sementara pada Raja Thamsir Rahman, JPU menuntut bekas Bupati Inhu dua masa itu sudah turut serta dengan keluarkan beberapa ijin seperti ijin lokasi (Ilog) dan ijin usaha perkebunan (Iup) untuk memuluskan pindah peranan rimba jadi perkebunan kelapa sawit oleh Duta Palma Grup.