
BUALBUAL.com - Mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M. Arief Setiawan, membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadinya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (20/7/2026). Dalam pledoinya, Arief membantah seluruh dakwaan jaksa, termasuk tuduhan melakukan pemerasan terhadap para Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan.
Arief menyatakan pertemuan dengan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, bukan atas inisiatif dirinya. Menurutnya, justru Dani yang menghubungi dan meminta pertemuan, sekaligus menyampaikan permintaan bantuan dana operasional untuk gubernur dan dirinya.
"Saya adalah orang yang diminta memenuhi permintaan tersebut, bukan pihak yang menikmati uang," ujar Arief di hadapan majelis hakim.
Dalam pembelaannya, Arief menegaskan selama menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, ia tidak pernah memanfaatkan kewenangannya untuk menekan bawahan ataupun mengancam mutasi guna memperoleh uang.
"Saya tidak pernah memeras, mengancam ataupun menggunakan jabatan untuk memperoleh uang bagi diri saya maupun pihak lain," tegasnya.
Arief juga membantah pernah meminta uang secara langsung kepada para Kepala UPT. Menurutnya, apabila terdapat komunikasi mengenai kebutuhan dana, hal tersebut dilakukan melalui sekretarisnya yang dinilai lebih memahami mekanisme administrasi di lingkungan dinas.
Ia menegaskan seluruh tindakan yang dilakukannya semata-mata dalam kapasitas sebagai aparatur sipil negara dan bentuk loyalitas kepada pimpinan, bukan untuk kepentingan pribadi.
"Semua saya lakukan sebagai loyalitas pada pimpinan," ucapnya.
Selain itu, Arief mengungkapkan dirinya justru pernah meminta Gubernur Riau agar beberapa Kepala UPT tetap dipertahankan pada jabatannya. Menurutnya, hal itu membuktikan bahwa dirinya tidak pernah menggunakan ancaman mutasi sebagai alat untuk meminta ataupun memperoleh uang.
Di akhir pembelaannya, suasana sidang berlangsung haru. Dengan suara bergetar, Arief memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan mempertimbangkan kondisi keluarganya.
Ia mengaku masih menjadi tulang punggung keluarga dan berharap diberi kesempatan mendampingi anak bungsunya menyelesaikan pendidikan yang diperkirakan masih berlangsung sekitar dua tahun lagi.
"Saya ingin menghadiri wisudanya," ucap Arief.
Tak hanya itu, Arief juga menyampaikan harapan sederhana yang ingin diwujudkannya setelah perkara tersebut selesai.
"Saya sadar ini hal yang sederhana, tetapi sangat bermakna bagi saya," katanya, seraya mengungkapkan keinginannya untuk segera menggendong cucu pertamanya.
Pledoi tersebut menjadi bagian dari proses persidangan yang masih berlangsung. Selanjutnya, majelis hakim akan mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.