Sidang Perdana PT. Kholil & Brothers mangkir Atas Tuntutan Wanprestasi Pembiayaan Material Rp 4,6 M Di PN Tembilahan

Kamis, 29 Maret 2018

BUALBUAL.com, TEMBILAHAN - Sidang perdana yang dilakukan Pengadilan Negeri Tembilahan atas gugatan wanprestasi terkait pembiayaan material senilai Rp 4,6 Milyar tanpa dihadiri tergugat PT. Kholil & Brothers alias mangkir. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sahrudin Ramanda SH beserta anggota majelis hakim Arif Indrianto SH MH dan Andy Graha SH MH, dihadiri Sarwo Saddam Matondang,SH,MH & Rekannya Yudhia Perdana Sikumbang,SH,CPL selaku kuasa hukum sdr Haizulkipli sebagai Penggugat serta Slamet sebagai kuasa insidentil dari Dinas PU Kab. Inhil. 29/03/18 Alhasil, sidang agenda pembacaan gugatan tersebut ditunda hingga 3 Minggu kedepan. "Pengadilan akan kembali memanggil para tergugat untuk sidang selanjutnya. Kami tetap menunggu itikad baik para tergugat," ujar Yudhia. Lebih lanjut ia berpesan sebaiknya para tergugat harus aktif mengikuti jalannya perkara, sehingga putusan nantinya jangan lagi dipersoalkan karena berbagai alasan. "Kita tunggu aja, karena mereka juga didelegasi dulu ke PN setempat terkait reelas panggilannya yang tidak sampai atau hal lain sebagainya," pungkasnya. Untuk diketahui, PT. Kholil & Brothers dkk termasuk dinas terkait digugat lantaran wanprestasi atas pembiayaan material proyek paket 4 peningkatan jalan di teluk pinang teluk pantaian, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Sementara pihak yang digugat yaitu direktur utama PT. Kholil & Brothers bernama Yeni Kurnia, Rengga Tenggono Putra selaku mantan direktur dan Abdul Aziz warga air molek selaku pemesan material ke Haizulkipli. ***(rls)