Sidang Pertama Diterima Majelis Hakim, Paslon 03 Pilkada Pesibar Ditetapkan Sebagai Pihak Terkait

Jumat, 29 Januari 2021

BUALBUAL.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perkara sangketa Pilkada 2020 Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung, Jumat (29/1/2021).

Sidang Perselisihan Hasil Perkara (PHP) Pilkada 2020 perdana dimulai pukul 15.57 - 16.18 WIB. Dihadirkan oleh Hakim Suhartoyo, Anggota KPU RI, KPU Provinsi Lampung, KPU Kabupaten Pesisir Barat dan Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat.

Agenda sidang digelar dengan pembacaan tuntutan oleh Ahmad Handoko selaku kuasa hukum 39 dari pelapor Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat nomor urut 02 Aria Lukita Budiwan & Erlina.

Kuasa hukum 39 Ahmad Handoko dalam pembacaan dalil pokok permasalahan dalam pelanggaran yang termohon dan jajarannya yang menguntungkan dari Paslon, kemudian kejadian money politik pembagian uang dengan cara memberikan surat sebagai relawan Paslon nomor urut 03 Agus Istiqlal & Zulqoini yang di tandatangani langsung oleh Paslon nomor urut 03, secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) hal ini terjadi di setiap seluruh pekon/desa di Kabupaten Pesisir Barat.

Keterlibatan Kepala Desa, Aparatur Desa dan pemangku dalam kegiatan money politik, berupa penggunaan dana desa untuk memenangkan Paslon nomor urut 03 Agus Istiqlal & Zulqoini,

"Aparatur tidak netral," ungkap Ahmad Handoko.

"Paslon 03 adalah sebagai petahana, yang menggunakan TPS sebagai alat untuk pengondisian pemilih menggunakan e-KTP, pelanggaran pengondisian menggunakan e-KTP di mulai pukul 12.00 secara masif di 318 TPS. Di setiap TPS antara 15 sampai 30 orang," ujarnya.

Bahwa apa yang terjadi karena kesalahan penyelenggara secara administratif, karena  pemilih tidak ada di tempat tetapi dalam absensi TPS di isi dengan petugas. Artinya menggunakan hak suara secara fiktif, (suara siluman), dan masih banyak pelanggaran yang belum dibaca, dan bukti itu akan diserahkan ke pihak MK.

PDTUM yang dibacakan Ahmad Handoko, yang berbunyi, Majelis MK dapat menerima dan mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan pemohon, dan untuk keseluruhan dinyatakan TIDAK SAH dan tidak mengikat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara mulai dari Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh KPU Pesisir Barat tanggal 15 Desember 2021  dengan keputusan nomor 395/PL.02.6-KPT.  

"Hasil keputusan sidang pertama Nomor 39/PHP.BUP-XIX/2021 keputusan majelis hakim Suhartoyo tanggal (29/01/2021) telah diterima sebagai pihak terkait Agus Istiqlal & Zulqoini dari Paslon nomor urut 03 Pesisir Barat. Oleh karena itu ketetapan nanti di ambil di Panitera," ungkapnya.

Kemudian Hakim menjelaskan, Pemohon Termohon, KPU dan Bawaslu, serta pihak terkait, yang sudah diterima pihak terkait, yang akan dijelaskan disidang berikutnya pada tanggal 8 Febuari 2021, serta bukti diajukan diawal sidang nanti agar diklarifikasi.