Sikat Sepeda Motor, Laptop Hingga Surat Tanah, Pria Asal Mahator Rohul Ditangkap Polisi

Sabtu, 01 Agustus 2020

BUALBUAL.com - Kepolisian Resort Rokan Hulu mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Seorang pria berinisial DS, warga Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara diringkus tim Opsnal Polsek Tambusai Utara, Kamis (30/7/2020).

Penangkapan DS yang kini sudah ditetapkan tersangka berdasarkan laporan dari korban Hormaida Arlida Sinaga (41). Tersangka diduga memanfaatkan kondisi rumah korban yang kosong karena tengah bepergian ke Sumatera Utara.

Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting SIK, melalui Paur Humas Polres Rohul IPDA Feri Fadhli Jumat (31/7/2020), menjelaskan, korban baru mengetahui rumahnya disatroni tersangka pasca kembali dari Medan sekitar Pukul 01.00 WIB Kamis (30/7/2029) dini hari.

Sesampainya di rumah korban kaget karena pintu belakang rumah yang sudah terbuka. Karena curiga korban dan anak-anaknya kemudian memeriksa rumah untuk memastikan apakah ada barang berharga yang hilang.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan korban, 2 unit sepeda motor sudah tidak ada lagi di dalam gudang, kemudian surat-surat tanah dan 2 unit laptop juga hilang," ujar Feri Fadli.

Setelah menyadari Rumahnya disatroni maling, korban lemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai Utara.

Polsek Tambusai Utara langsung melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Tambusai Utara, memperoleh informasi pelaku berada di Desa Mahato.

"Tidak butuh waktu lama, Tim Opsnal Polsek Tambusai Utara langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka berserta barang bukti kejahatan," ungkapnya.

Saat penangkapan, Polisi turut mengamankan barang bukti masing-masing 1 unit readboy talking book, 1 unit laptop merk Toshiba, 1 unit sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam tanpa nomor polisi berikut kunci kontak, 1 buah tas warna hitam merk readboy talking book, 1 jas hujan, 7 surat tanah.